Pengacara kondang Hotman Paris kembali menjadi sorotan usai membuat pernyataan mengejutkan di media sosial terkait wacana pajak bagi pekerja seks komersial (PSK). Melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial, Hotman membeberkan bahwa pria yang sering “jajan” ke PSK berpotensi masuk dalam catatan pajak negara.
“Kalau kamu jajan ke PSK, hati-hati, nama kamu bisa muncul di SPT pajaknya si cewek,” tegas Hotman dalam video yang viral di media sosial.
Pernyataan ini muncul di tengah mencuatnya kembali isu pemungutan pajak penghasilan dari PSK, menyusul laporan maraknya praktik prostitusi di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Hotman menjelaskan bahwa dalam sistem perpajakan, yang dikenai pajak adalah penghasilan, tanpa mempertimbangkan apakah pekerjaan tersebut dianggap sah atau tidak secara moral.
“Apakah dikenakan pajak untuk PSK? Jawabannya adalah yes. Menurut sistem hukum pajak di mana pun, termasuk di Indonesia, pajak dipungut dari setiap jenis income, baik halal maupun tidak halal,” ujar Hotman.
Menurutnya, prinsip perpajakan berlaku untuk semua bentuk penghasilan, termasuk pekerjaan yang tidak diakui secara legal, selama aktivitas tersebut menghasilkan uang. Bahkan, ia menyamakan kondisi ini dengan praktik perjudian.
“Jangan anggap aman! Judi aja dikenai pajak, apalagi kegiatan lain yang menghasilkan uang. Jadi kalau ketahuan, siap-siap aja,” tambahnya.
Pernyataan pengacara nyentrik itu pun memicu perdebatan panas di media sosial. Sebagian warganet terkejut dengan kemungkinan nama pelanggan PSK tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak, jika sang PSK melaporkan penghasilannya secara resmi.
“Jadi siap-siap aja. Kalau Anda jajan ke PSK, hati-hati nama kamu masuk di SPT cewek itu,” pungkas Hotman.
Wacana ini menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Sebagian mendukung langkah pemungutan pajak dari PSK sebagai upaya meningkatkan pendapatan negara, sementara pihak lain mengkritik karena dinilai bisa dianggap melegalkan praktik prostitusi yang bertentangan dengan nilai moral dan agama.
Meski demikian, penjelasan Hotman Paris menyoroti aspek hukum perpajakan yang tegas: selama ada penghasilan, pajak tetap berlaku tanpa melihat moralitas dari sumber penghasilan tersebut.