MELIHAT INDONESIA, JAKARTA Kampus, sebagai tempat menuntut ilmu dan membentuk generasi unggul, ternyata tidak lepas dari kasus kekerasan seksual. Masalah ini menjadi tantangan besar dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman.
Seperti dikutip dari laman Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, kekerasan seksual di lingkungan kampus mencakup berbagai bentuk, baik verbal maupun fisik. Data dari survei Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2020 menunjukkan bahwa 77% dosen mengakui pernah mengetahui kasus kekerasan seksual di kampus, dengan 60% di antaranya tidak dilaporkan.
Penyebab utamanya sering kali adalah ketakutan korban terhadap ancaman pelaku dan stigma negatif masyarakat. Kondisi ini memperburuk trauma yang dialami korban, sementara pelaku merasa bebas dari tanggung jawab atas perbuatannya.
Ironisnya, ada kampus yang memilih menutup-nutupi kasus untuk melindungi nama baik institusi. Sikap seperti ini tidak hanya mencederai keadilan bagi korban, tetapi juga memberikan ruang bagi pelaku untuk terus beraksi. Kampus seharusnya menjadi pelopor dalam membongkar kasus semacam ini, bukan justru menjadi tempat berlindung bagi pelaku.
Namun, ada secercah harapan melalui terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021. Regulasi ini mewajibkan perguruan tinggi untuk membentuk satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual serta menyusun modul edukasi untuk seluruh civitas akademika.
Langkah-langkah pencegahan juga mencakup pembatasan pertemuan antara mahasiswa dan tenaga pendidik di luar jam kampus. Regulasi ini mengedepankan perlindungan korban, mulai dari layanan konseling, bantuan hukum, hingga perlindungan dari ancaman atau dampak hukum yang merugikan.
Kekerasan seksual di kampus adalah kejahatan yang tidak boleh dianggap remeh. Kolaborasi antara civitas akademika, pemerintah, dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk mengatasi persoalan ini. Kesadaran akan dampak serius kekerasan seksual menjadi kunci dalam membangun lingkungan kampus yang benar-benar aman.
Pendidikan yang bermartabat hanya dapat terwujud jika seluruh pihak bekerja sama untuk memastikan setiap individu merasa aman dan terlindungi. Dengan penegakan hukum yang tegas dan komitmen kolektif, diharapkan kekerasan seksual di kampus dapat dihentikan, menciptakan ruang belajar yang bebas dari rasa takut dan penuh harapan.
Sementara mengutip laman fikes.almaata.ac.id, upaya bersama dari mahasiswa, dosen, serta pimpinan perguruan tinggi sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan kampus yang bebas dari kekerasan seksual. Beberapa langkah konkret yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut:
1. Pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS)
Saat ini, banyak perguruan tinggi mulai membentuk Satgas PPKS dengan mengacu pada Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. Satgas ini bertugas menangani kasus kekerasan seksual secara profesional sesuai prosedur, sehingga mencegah terjadinya tindakan saling menghakimi. Kehadiran Satgas diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi seluruh civitas akademika dan mendorong korban untuk melapor.
2. Memperketat Pertemuan antara Dosen dan Mahasiswa
Kasus pelecehan seksual sering kali melibatkan dosen atau mahasiswa sebagai pelaku. Untuk itu, kampus perlu memperketat peraturan terkait pertemuan di luar jam operasional atau area kampus. Setiap pertemuan antara dosen dan mahasiswa di luar tempat resmi harus mendapat persetujuan dari ketua program studi atau pihak berwenang. Langkah ini dapat meminimalkan risiko terjadinya situasi yang tidak diinginkan.
3. Kampanye Pencegahan Kekerasan Seksual
Kampanye edukasi merupakan salah satu cara efektif untuk meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya mencegah kekerasan seksual. Program kerja yang dilakukan oleh organisasi kampus dapat mencakup sosialisasi, pemberian kontak bantuan, dan promosi kebijakan zero tolerance terhadap pelaku kekerasan seksual. Dengan kampanye yang masif, para korban akan lebih terdorong untuk melaporkan kasusnya, sementara pelaku akan berpikir ulang sebelum bertindak.
4. Langkah Pencegahan Pribadi
Selain upaya institusional, mahasiswa juga harus mengambil langkah pencegahan secara mandiri, seperti:
- Hindari berduaan dengan dosen atau mahasiswa lain di tempat sepi, gelap, atau di luar jam perkuliahan tanpa izin resmi.
- Konsultasi akademik sebaiknya dilakukan di tempat yang resmi, seperti ruang dosen atau ruang umum. Jika memungkinkan, gunakan platform online untuk konsultasi.
- Tanggapi seperlunya jika menerima pesan pribadi dari dosen atau tenaga kependidikan yang tidak relevan dengan urusan kampus.
- Tunjukkan ketegasan saat menghadapi candaan vulgar atau gestur yang tidak pantas, baik dari dosen maupun teman sejawat.
- Tolak ajakan yang tidak wajar dan segera laporkan jika merasa terancam atau dipaksa melakukan hal yang tidak pantas.
5. Sosialisasi Etika Interaksi
Penting bagi mahasiswa dan dosen untuk menjaga profesionalisme dalam komunikasi dan interaksi sehari-hari. Misalnya, mahasiswa harus menghindari curhat masalah pribadi kepada dosen di luar konteks akademik. Sebaliknya, dosen juga harus membatasi diri agar tidak melibatkan mahasiswa dalam percakapan atau interaksi yang bersifat pribadi.
Menjadi Kampus yang Aman
Mencegah kekerasan seksual bukan hanya tanggung jawab kampus, tetapi juga seluruh civitas akademika. Kolaborasi antara mahasiswa, dosen, dan pimpinan perguruan tinggi diperlukan untuk menciptakan lingkungan kampus yang bebas dari kekerasan seksual. Dengan adanya regulasi yang mendukung, kampanye yang masif, serta kesadaran individu yang tinggi, diharapkan kampus dapat menjadi tempat yang benar-benar aman dan nyaman bagi seluruh penghuninya. (**)