Polemik pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak memicu kekhawatiran publik. Muncul anggapan Babinsa bakal ikut menjadi “tukang tagih pajak” setelah terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak (SE) Nomor SE-8/PJ/2026.
Menanggapi isu tersebut, Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono menegaskan tidak ada penugasan baru maupun perubahan tugas pokok Babinsa di bidang perpajakan. Ia memastikan penyebutan Babinsa dalam surat edaran tersebut tidak berarti TNI AD diberi kewenangan mengawasi atau menagih pajak masyarakat.
“Penyebutan Babinsa dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 merupakan bagian dari mekanisme koordinasi antarinstansi dalam pembangunan jejaring informasi kewilayahan dan tidak mengubah kewenangan masing-masing pihak,” kata Donny dalam keterangannya, Rabu (22/7).
Donny menjelaskan, SE-8/PJ/2026 merupakan pedoman internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam melaksanakan pengawasan kepatuhan wajib pajak. Dalam aturan tersebut, penyebutan Babinsa dan Bhabinkamtibmas hanya berkaitan dengan pembangunan jejaring informasi kewilayahan, bukan pemberian kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, ataupun penegakan hukum di bidang perpajakan.
“Dengan demikian, tidak tepat apabila penyebutan tersebut dimaknai sebagai perluasan tugas ataupun kewenangan Babinsa,” tegasnya.
Senada dengan TNI AD, Direktorat Jenderal Pajak juga menegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak. Keduanya tidak memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum perpajakan. Seluruh kewenangan tersebut tetap berada di tangan DJP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Donny, koordinasi antarinstansi merupakan praktik yang selama ini telah berjalan dalam berbagai pelaksanaan tugas pemerintahan di daerah. Jika diperlukan, Babinsa hanya memberikan pendampingan untuk mendukung kelancaran tugas petugas DJP di lapangan, bukan mengambil alih fungsi otoritas pajak. Ia pun memastikan tugas Babinsa tetap berpedoman pada pembinaan teritorial, pemberdayaan wilayah pertahanan, komunikasi sosial, dan pembinaan ketahanan wilayah.