MELIHAT INDONESIA, JAKARTA – Perusahaan properti terkemuka, Agung Sedayu Group, yang dimiliki oleh konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan, akhirnya memberikan klarifikasi terkait sengketa pagar laut di pesisir Tangerang, Banten. Dua anak perusahaannya, PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS), disebut memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di area tersebut.
Meski demikian, Kuasa Hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid, menegaskan bahwa SHGB tersebut hanya mencakup sebagian kecil area, tepatnya di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji. Ia membantah tudingan bahwa kepemilikan perusahaan mencakup seluruh pagar laut sepanjang 30,16 kilometer.
“Anak perusahaan kami hanya memiliki SHGB di dua desa di Kecamatan Pakuhaji. Di luar itu, tidak ada kepemilikan kami,” ungkap Muannas dalam keterangan tertulis pada Kamis (23/1/2025).
Muannas menjelaskan bahwa pagar laut di Tangerang terbentang melewati enam kecamatan, mulai dari Kecamatan Kronjo, Kemiri, Mauk, Sukadiri, Pakuhaji, hingga Teluknaga. Dari panjang total tersebut, hanya sebagian kecil yang masuk dalam kepemilikan perusahaan afiliasi Agung Sedayu Group.
Ia juga merujuk pada pernyataan mantan Bupati Tangerang, Zaki Iskandar, yang menyebut bahwa pagar laut tersebut telah ada jauh sebelum pengembangan proyek besar seperti Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Zaki bahkan mengaku pernah melakukan peninjauan langsung ke kawasan tersebut pada tahun 2014 bersama awak media.
“Pagar-pagar ini sudah ada sebelum PIK 2 dibangun, bahkan sebelum Presiden Joko Widodo menjabat,” tambah Muannas.
Selain itu, pihak Agung Sedayu Group menekankan bahwa seluruh proses kepemilikan lahan telah melalui prosedur resmi, termasuk pembayaran pajak dan pengurusan izin. Muannas menegaskan bahwa sertifikat yang dimiliki perusahaan sudah dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
“Kami memperoleh lahan ini dari masyarakat dengan status SHM (Sertifikat Hak Milik), lalu dilakukan balik nama secara resmi. Semua proses legal sudah kami penuhi,” jelasnya.
Namun demikian, keberadaan pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer yang menjadi perhatian publik hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar. Belum ada pihak yang secara pasti dapat mengklaim sebagai pemilik dari seluruh pagar laut tersebut.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebelumnya mengungkap bahwa di kawasan itu telah diterbitkan 263 bidang sertifikat. Rinciannya, 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, sembilan bidang atas nama perseorangan, dan 17 bidang Sertifikat Hak Milik (SHM).
Nusron juga menambahkan, jika sertifikat yang diterbitkan terbukti berada di luar garis pantai atau melanggar aturan, maka evaluasi dan peninjauan ulang akan dilakukan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, yang memungkinkan pembatalan sertifikat tanpa melalui pengadilan selama usianya belum mencapai lima tahun.
“Apabila ditemukan cacat material, prosedural, atau hukum, sertifikat tersebut bisa dibatalkan,” ujar Nusron melalui situs resmi Kementerian ATR/BPN, Kamis (23/1/2025).
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan wilayah pesisir, terutama di kawasan strategis yang kerap menjadi target pengembangan besar-besaran. Hingga kini, polemik seputar kepemilikan pagar laut masih menjadi misteri yang belum sepenuhnya terpecahkan. (**)