Jumat, Juli 31, 2026

KPA Sentil Raja Juli Antoni: Untuk TNI Gerak Cepat, Giliran Rakyat Reforma Agraria Mandek!

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengkritik keputusan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang menerbitkan Surat Keputusan (SK) Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yon TP) TNI AD. 

Menurut KPA, pemerintah dinilai bergerak cepat untuk kepentingan pembangunan batalyon, tetapi belum menunjukkan kemajuan dalam penyelesaian konflik agraria di kawasan hutan.

Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika, menyebut hingga kini belum ada lahan garapan petani, wilayah masyarakat adat, maupun desa yang berhasil dipulihkan dari klaim kawasan hutan melalui reforma agraria. Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan reforma agraria bukan lagi menjadi prioritas pemerintah.

“Jika kawasan hutan bisa dialihkan dengan cepat untuk pembangunan batalyon, seharusnya negara juga memiliki keberanian politik menyelesaikan konflik agraria yang telah dihadapi masyarakat selama puluhan tahun,” kata Dewi dalam keterangan tertulis, Kamis (30/7).

KPA juga mengingatkan pembangunan batalyon di kawasan hutan berpotensi memicu konflik agraria baru. Organisasi tersebut mencatat masih ribuan desa berada di dalam kawasan hutan dan masyarakatnya belum memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati. 

Sepanjang 2015–2025, KPA mencatat sedikitnya 269 konflik agraria di sektor kehutanan dengan luas lebih dari 2,6 juta hektare.

Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyerahkan SK PPKH kepada Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin untuk pembangunan pangkalan Yon TP TNI AD. 

Kementerian Pertahanan menyebut terdapat 17 SK PPKH dengan total luas 961,33 hektare yang menjadi dasar percepatan pembangunan, sembari tetap memenuhi kewajiban administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.