Jumat, Juni 5, 2026

Masalahnya Cuma Ini, Alhamdulillah Pensiunan Guru TK Nggak Jadi Kembalikan Uang Rp75 juta

MELIHAT INDONESIA, JAMBI – Pj Bupati Muarojambi, Raden Najmi, menegaskan bahwa guru TK Asniati (60) tidak perlu mengembalikan uang kelebihan gaji sebesar Rp75 juta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muarojambi.

Pernyataan ini merespons kejadian yang sempat viral di media sosial, di mana pensiunan guru tersebut dikejutkan dengan permintaan pengembalian gaji yang diterimanya selama bertahun-tahun.

Kejadian ini berawal dari kesalahan administrasi yang menyebabkan Asniati menerima gaji lebih dari yang seharusnya. Saat mengetahui hal ini, Pemkab Muarojambi awalnya meminta pengembalian dana tersebut.

Namun, setelah mempertimbangkan situasi dan mendengar masukan dari berbagai pihak, Raden Najmi memutuskan untuk membatalkan permintaan pengembalian tersebut, mengingat Asniati adalah seorang pensiunan yang sudah lanjut usia.

Raden Najmi berharap keputusan ini dapat menjadi pelajaran bagi Pemkab Muarojambi untuk lebih berhati-hati dalam mengelola administrasi keuangan, terutama yang berkaitan dengan gaji pegawai.

Dia juga mengimbau agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang, serta meminta maaf kepada Asniati atas ketidaknyamanan yang terjadi. Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan setempat.

Menurutnya, apa yang dialami Asniati karena adanya kesalahan komunikasi.

“Adanya misskomunikasi saat pengurusan surat-surat di BKD. Karena ada ketentuan jabatan fungsional umum 58 tahun, tapi untuk jabatan fungsional guru 60 tahun,” ujarnya, Sabtu (6/7/2024), dilansir Inews.id.

Dia menambahkan, bila Asniati masih terdaftar dalam jabatan fungsional umum jadi harus pensiun di usia 58 tahun. Sehingga Perubahan akan diberikan BKN dari jabatan fungsional umum ke fungsional guru.

“Jadi kita ralat pensiunannya pada Mei 2024. Berarti tidak ada pengembalian lagi, insya Allah selesai,” kata Najmi.

Sebelumnya, Gubernur Jambi Al Haris menemui Asniati dan mendengar langsung duduk masalahnya di kediamannya Pondok Meja, Kecamatan Mestong, Muarojambi, Jambi.

“Itu hanya missadministrasi dan sudah clear. Memang ada kesalahan sistem karena ada perpindahan dari sistem lama. Kalau memang uangnya harus dikembalikan, saya yang akan membayar nanti,” ujar Al Haris.

Kader PAN ini juga mengingatkan pada semua komponen pengurus daerah Provinsi Jambi untuk membantu para guru, terutama mereka yang memasuki usia pensiun menghindari kesalahan data di kemudian hari. (**)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.