Kamis, Oktober 22, 2026

Menkomdigi Tegaskan Tak Pernah Minta Platform Hapus Unggahan Warga soal Bencana Karhutla

JAKARTA — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, membantah keras adanya intervensi pemerintah dalam pembatasan informasi terkait bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di ruang digital. Ia menegaskan bahwa kementeriannya tidak pernah mengajukan permintaan penurunan konten (takedown) kepada platform media sosial mana pun yang beroperasi di Indonesia.

“Tidak ada penurunan konten maupun permintaan penurunan konten dari Kemkomdigi untuk membatasi informasi terkait kebakaran hutan dan lahan atau karhutla,” tegas Meutya dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu.

Menurut Meutya, informasi mengenai karhutla yang disebarkan oleh masyarakat melalui jejaring sosial justru sangat krusial. Laporan warga menjadi salah satu sumber penting yang membantu pemerintah agar penanganan bencana di lapangan bisa berjalan lebih efisien. Ia menambahkan, pemerintah sendiri secara aktif menggunakan platform seperti TikTok, Instagram, dan Threads untuk membagikan edukasi dan informasi penanganan karhutla.

“Pemerintah pun menaikkan informasi terkait karhutla dalam kanal-kanal sosial media pemerintah dalam kerangka komunikasi publik. Pemerintah terbuka atas masukan informasi yang faktual, kredibel, dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Pernyataan ini sekaligus merespons keluhan warganet yang ramai memperbincangkan adanya pembatasan reach (jangkauan) atau penahanan unggahan terkait karhutla di linimasa mereka. Menanggapi fenomena tersebut, Menkomdigi justru menantang pihak pengelola platform media sosial untuk membuka algoritma dan panduan komunitas (community guidelines) mereka secara transparan kepada publik.

Dengan adanya akuntabilitas algoritma, masyarakat luas dapat memahami mengapa sebuah konten bisa ditayangkan atau justru dibatasi secara otomatis oleh sistem. 

“Apa yang kita lihat dan kita konsumsi di sosial media seharusnya merupakan hak pengguna sebagai konsumen untuk memilih, bukan diatur sepihak oleh perusahaan teknologi semata,” kritik Meutya.

Lebih lanjut, Menkomdigi mengimbau masyarakat yang merasa unggahannya terkait karhutla dibatasi atau mengalami gangguan layanan agar segera mengajukan banding langsung kepada pihak platform. Selain itu, pemerintah juga membuka pintu penerimaan laporan serupa agar keluhan tersebut dapat diteruskan dan ditindaklanjuti secara resmi kepada perusahaan teknologi terkait.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.