JAKARTA — Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, akhirnya buka suara menanggapi absennya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dari dua kali panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahlil menegaskan bahwa Partai Golkar sepenuhnya menghormati proses penegakan hukum yang tengah berjalan.
“Bagi Partai Golkar menghargai sebuah proses hukum yang terjadi. Negara kita adalah negara hukum, dan kita serahkan semuanya kepada hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Bahlil di Kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, Selasa (20/10/2026) malam. Ia pun menekankan bahwa asas hukum tersebut berlaku menyeluruh dari Sabang sampai Merauke.
Sebelumnya, Nusron Wahid tercatat dua kali mangkir dari jadwal pemeriksaan penyidik lembaga antirasuah, yakni pada Rabu (7/10/2026) dan Kamis (15/10/2026). Nusron sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB), namun ia beralasan sedang mengikuti acara internal kementerian pada panggilan pertama dan tengah berdinas ke Malaysia pada panggilan kedua.
Dalam pusaran kasus rasuah ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Sorotan tajam mengarah pada Kementerian ATR/BPN lantaran empat dari delapan tersangka tersebut diketahui merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid, yakni Erwin, Arif Sugianto, Muhammad Fakhry, dan Fahd El Fouz.
Sementara itu, empat tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, serta seorang perantara bernama Rizal Pahlefi.
Skandal ini bermula dari dugaan suap senilai Rp1,5 miliar yang digelontorkan pihak Summarecon kepada Erwin dan Sontang demi membuka blokir Sertifikat HGB di Kabupaten Bogor.
Tak hanya itu, KPK juga mendeteksi adanya aliran dana miliaran rupiah lainnya yang mengalir ke pejabat kementerian dan para orang kepercayaan Nusron. Dalam skema ini, tersangka Fahd diduga kuat berperan sebagai pihak penampung uang panas tersebut. Atas perbuatannya, para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis terkait suap dan gratifikasi.