Jumat, Oktober 23, 2026

Sengketa Lahan Tanah Abang, Hercules Ultimatum Menteri Ara Sirait: Jangan Pakai Otak Nakal!

JAKARTA — Sengketa lahan rencana pembangunan rumah susun (rusun) rakyat di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, semakin memanas. Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Hercules Rosario de Marshal, secara terbuka melontarkan ultimatum keras kepada Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait (Ara).

Melalui video yang diunggah di akun Instagram GRIB Jaya pada Jumat (23/10/2026), Hercules memperingatkan Ara agar tidak menggunakan “cara-cara lama” dalam menyelesaikan polemik lahan tersebut. Ia menyinggung rekam jejak Ara sebelum bergabung di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“Sekarang kamu menteri di dalam pemerintahan Presiden yang ke-8. Kau sadar diri, kau jangan pakai otak kamu yang nakal dulu. Hei Ara Sirait, kalau kamu benar aku dukung, tapi kamu masih mau pakai otak-otak dulu, kamu masih di merah, rampok-rampok terus… terus kamu mau pakai rampok lagi, terus kamu berhadapan dengan saya,” tegas Hercules.

Lebih lanjut, Hercules mengklaim bahwa lahan yang dipersengketakan bukanlah tanah kosong. Ia mengaku telah menggelontorkan dana fantastis secara mandiri untuk pembebasan lahan. “Tanah itu aku bebasin pakai uang. Aku kosongkan pakai uang. Uang puluh-puluhan miliar. Kamu jangan nanti dikasih pemerintah jadi menteri, terus kamu mau pemerintah merugikan rakyat, merugikan saya lagi,” tambahnya.

Meski Hercules tidak merinci lokasi lahan dalam videonya, perseteruan ini merujuk pada tanah seluas 4,3 hektare di dekat rel kereta api Tanah Abang. Sebelumnya, Maruarar Sirait bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menegaskan bahwa lahan tersebut murni aset negara milik PT KAI yang tercatat dalam HPL Nomor 17 dan 19.

Di sisi lain, pihak Hercules melalui Tim Hukum GRIB Jaya bersikeras bahwa lahan itu diduduki oleh ahli waris bernama Sulaeman Effendi dengan alas hak Verponding Indonesia No. 946. 

Akibat polemik ini, proyek rusun gagasan pemerintah terpaksa mandek (berstatus quo) karena pihak Hercules telah melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 241/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.