Selasa, Oktober 20, 2026

“Struktur Gemuk” 26 Wantimpres Digugat ke MK: Gaji Rp76,5 Juta Bebani APBN, dan Dianggap Mirip Orde Baru

JAKARTA — Ketentuan yang membebaskan Presiden mengangkat anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) tanpa batas maksimal kini resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan terhadap Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 tentang Wantimpres ini diajukan oleh seorang warga negara bernama Muhamad Riziq Maulana, yang menilai kebijakan tersebut melahirkan “struktur gemuk” dan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dalam permohonan yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 389/PUU-XXIV/2026 pada Jumat (16/10/2026) lalu, Riziq menyoroti dampak langsung pelantikan 26 anggota Wantimpres terhadap tata kelola keuangan negara.

“Ketiadaan batas jumlah anggota Wantimpres berakibat langsung pada potensi beban yang tidak terukur dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Sebab, gaji, fasilitas, dan hal lainnya ditanggung oleh APBN,” bunyi kutipan berkas permohonan tersebut yang dilansir dari laman resmi MK, Selasa (20/10/2026).

Beban APBN ini dinilai semakin nyata jika merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2026, di mana hak keuangan Ketua dan Anggota Wantimpres mencapai Rp76.500.000 per bulan. Mengingat kondisi keuangan negara yang tengah menghadapi lonjakan defisit pada tahun 2026, pembiayaan puluhan penasihat presiden ini dianggap sangat bertentangan dengan prinsip efisiensi pemerintahan.

Lebih lanjut, Pemohon mengkritik keras pembengkakan struktur lembaga penasihat kepala negara yang berisiko mengulang sejarah kelam besarnya keanggotaan Dewan Pertimbangan Agung (DPA) di era Orde Baru. Apalagi, saat ini Presiden juga telah menunjuk 10 Penasihat Khusus yang secara fungsi tidak jauh berbeda. Artinya, secara total terdapat 36 orang yang bertugas menasihati Presiden, sehingga ketiadaan batas anggota Wantimpres dinilai sangat tidak berdasar.

Atas dasar pertimbangan tata kelola pemerintahan yang sehat, Riziq meminta MK untuk memberikan batasan angka yang terukur atas diskresi Presiden. Menurutnya, sintesis yang paling adil dan konstitusional bukanlah menghapus kewenangan Presiden sama sekali, melainkan memadukan fleksibilitas tersebut dengan batas maksimal yang wajar dan efisien.

“Sintesis paling adil dan konstitusional bukanlah meniadakan batasan sama sekali, melainkan memadukan fleksibilitas tersebut dengan batas maksimal yakni sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) orang sesuai kebutuhan Presiden, sehingga diskresi Presiden tetap terlindungi tanpa melanggar tata kelola APBN yang efisien,” tegas Riziq dalam petitumnya.

Oleh karena itu, Pemohon mendesak MK agar menyatakan Pasal 7 ayat (1) UU No. 64 Tahun 2024 bertentangan secara bersyarat (inconstitutionally conditional) dengan UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai bahwa jumlah anggota Wantimpres dibatasi maksimal 9 orang dengan memperhatikan efektivitas dan efisiensi negara.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.