Gas air mata biasa digunakan kepolisian untuk membubarkan paksa aksi demonstrasi. Berikut daftar bahaya paparan gas air matan.
Tag:
Gas air mata biasa digunakan kepolisian untuk membubarkan paksa aksi demonstrasi. Berikut daftar bahaya paparan gas air matan.
Diterbitkan oleh PT. Gaspol Media Indonesia
Diterbitkan oleh PT. Gaspol Media Indonesia
Direktur: Rizky Kurniadi
Pemimpin Redaksi : Fathurrahman
Redaksi:, Mayda, Zashinta, Pangesti, Kiki, Nico
Grafis: Wahyu
Keuangan dan admin: Meyta
Pemasaran dan Iklan: Mayda
Kantor Pusat: Kagokan RT.01/RW.04, Gatak, Sukoharjo
Telp:
Email redaksi: redaksi@melihatindonesia.id
Email iklan: iklan@melihatindonesia.id
Copyright @ 2024 Melihat Indonesia. All Rights Reserved
Copyright @ 2024 Melihat Indonesia. All Rights Reserved