Rabu, Juni 3, 2026

Terdakwa Tawuran Antargangster di Semarang Dituntut 4 Tahun Penjara

MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Terdakwa kasus tawuran antargangster di Puri Anjasmoro, Kota Semarang bernama Rifan dituntut pidana penjara selama empat tahun.

Tuntutan dibacakan jaksa Kejari Kota Semarang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Kamis (12/12/2024) lalu.

Jaksa Ardhika menilai, terdakwa Rifan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Dalam kasus ini, terdakwa selaku anggota gangster berkelahi menggunakan senjata tajam hingga membuat lawannya terluka dan meninggal dunia.

Kasus itu bermula saat kelompok gangster korban sedang melakukan siaran langsung melalui akun Instagram-nya. Terdakwa yang sedang berkumpul di sekitar Mugas, menonton live tersebut.

Kelompok korban kemudian membalas dengan menantang terdakwa dan kelompoknya untuk melakukan tawuran. Terdakwa dan teman-temannya kemudian menuju ke Puri Anjasmoro.

Sesampainya di tempat kejadian, kelompok terdakwa melihat bahwa mereka kalah secara jumlah dan peralatan dari kelompok korban. Karena takut, terdakwa dan teman-temannya memilih untuk mundur dan melarikan diri.

Saat hendak melarikan diri, teman terdakwa berinisial R (di bawah umur) tersungkur jatuh dari motor dan akan diserang menggunakan senjata tajam oleh korban.

Melihat temannya berada dalam bahaya, terdakwa yang menenteng celurit berusaha melindungi temannya dengan menghandang serangan korban.

Peristiwa itu mengakibatkan korban menderita luka pendarahan dan akhirnya meninggal dunia.

Penasihat hukum terdakwa dari LBH Mawar Saron Semarang, Tommy Sinaga berharap Majelis Hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Salah satunya fakta bahwa terdakwa sebenarnya tidak berniat membunuh, melainkan hanya berupaya melindungi temannya yang saat itu berada dalam bahaya.

“Kami berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan semua fakta persidangan yang ada dan tidak mengesampingkan fakta bahwa terdakwa sama sekali tidak berniat untuk menghilangkan nyawa orang,” ujarnya, Sabtu (14/12/2024).

Tommy mengaku prihatin dengan kasus kliennya. “Niat menolong malah membuatnya berhadapan dengan konsekuensi hukum yang rumit,” imbuhnya.

Sebagai lembaga yang berkomitmen memberikan bantuan hukum gratis untuk masyarakat tidak mampu, LBH Mawar Saron berupaya agar terdakwa mendapatkan pembelaan yang layak dan maksimal. (*)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.