Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa ujian nasional (UN) resmi tidak lagi diberlakukan di sekolah. Sebagai gantinya, pemerintah akan menggelar Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang mulai diterapkan pada November 2025 untuk jenjang SMA dan sederajat.
Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran, Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen, Laksmi Dewi, menjelaskan bahwa penghapusan UN ini telah diatur dalam regulasi terbaru. “Sebenarnya ujian nasional sudah tidak ada ya, yang ada ialah Tes Kemampuan Akademik yang akan dilaksanakan di bulan November itu,” ujar Laksmi di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (18/7/2025).
Ia menambahkan, pelaksanaan TKA telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik, yang ditetapkan langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti.
TKA akan menguji mata pelajaran yang berbeda untuk tiap jenjang. Untuk jenjang SD dan SMP, hanya dua mata pelajaran yang diujikan, yaitu Matematika dan Bahasa Indonesia, dengan model tes berbasis komputer. Sementara pada jenjang SMA sederajat, TKA akan mengujikan tiga mata pelajaran wajib, yaitu Matematika, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris, ditambah dua mata pelajaran pilihan yang sesuai dengan program studi yang diminati di perguruan tinggi.
Meski menjadi pengganti UN, Laksmi menegaskan bahwa TKA bukanlah penentu kelulusan siswa dan sifatnya tidak wajib. “Sudah diatur dalam Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang TKA,” jelasnya.
Berikut adalah rincian jadwal pelaksanaan TKA untuk jenjang SMA/SMK tahun 2025:
Simulasi TKA: 6–12 Oktober 2025
Gladi bersih TKA: 27–31 Oktober 2025
Pelaksanaan TKA: 1–9 November 2025
Pelaksanaan susulan TKA: 17–23 November 2025
Dengan perubahan ini, sistem evaluasi nasional siswa mengalami pergeseran signifikan yang menekankan pada fleksibilitas dan kesesuaian dengan jenjang pendidikan lanjutan.