Senin, Juli 27, 2026

Setnov Pamer Hadir di Pesta Mewah Bertema BTS, Netizen Langsung Murka!

Kemunculan mantan Ketua DPR RI sekaligus terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP), Setya Novanto, kembali menjadi perbincangan publik. 

Video yang memperlihatkan dirinya menghadiri pesta ulang tahun sang istri dengan konsep bertema grup musik Korea Selatan BTS viral di media sosial dan memicu beragam reaksi dari warganet.

Dalam video yang beredar, Setya Novanto tampak menikmati acara bersama keluarga dan para tamu undangan. Namun, kemewahan pesta tersebut justru memunculkan kritik dari sejumlah netizen yang kembali menyoroti kasus korupsi e-KTP yang pernah menjeratnya.

Di berbagai platform media sosial, warganet mempertanyakan efek jera terhadap pelaku korupsi. Sebagian juga kembali menyinggung wacana perampasan aset koruptor dan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi.

Sorotan terhadap Setya Novanto tidak lepas dari rekam jejaknya dalam perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP senilai Rp5,9 triliun yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,31 triliun. 

Kasus tersebut sempat menjadi salah satu perkara korupsi terbesar di Indonesia dan diwarnai berbagai dinamika hukum, mulai dari gugatan praperadilan hingga proses penanganan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selama menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Setya Novanto juga beberapa kali menjadi sorotan karena dugaan fasilitas khusus di dalam lapas. Melalui putusan Peninjauan Kembali (PK), hukumannya kemudian dikurangi dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan. 

Ia juga memperoleh sejumlah remisi hingga akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025.

Menanggapi ramainya pemberitaan, pihak Setya Novanto memberikan klarifikasi bahwa acara tersebut merupakan perayaan ulang tahun istrinya, Deisti Astriani Tagor, yang dikenal sebagai penggemar BTS. 

Mereka juga menegaskan kehadiran Setya Novanto tidak melanggar ketentuan hukum karena saat ini ia telah menjalani masa pembebasan bersyarat.

Meski telah bebas bersyarat, Setya Novanto masih berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan diwajibkan melapor secara berkala hingga masa pembebasan bersyaratnya berakhir pada 2029.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.