Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih disebut mulai memasuki masa pembayaran angsuran pinjaman modal kepada bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) pada September 2026. Setiap gerai koperasi memperoleh fasilitas kredit hingga Rp3 miliar yang digunakan untuk pembangunan dan kebutuhan operasional.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menjelaskan, pembayaran angsuran pertama dilakukan setelah proses verifikasi dan validasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selesai. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar Kementerian Keuangan menyalurkan pembayaran kepada pihak bank.
Menurut Zulkifli Hasan, pembayaran cicilan kredit Kopdes Merah Putih akan menggunakan alokasi Dana Desa melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya mengingatkan agar pinjaman Rp3 miliar per koperasi dimanfaatkan tidak hanya untuk pembangunan infrastruktur, tetapi juga untuk mendukung operasional sehingga koperasi dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Informasi tersebut memicu beragam tanggapan di media sosial. Sejumlah warganet mempertanyakan mekanisme pembiayaan koperasi tersebut. Salah satu komentar yang ramai dibagikan berbunyi, “Buka aja belum udah nyicil utang.” Di sisi lain, ada pula yang meminta publik menunggu implementasi program dan kinerja Kopdes sebelum menarik kesimpulan.
Perlu dicatat bahwa komentar warganet merupakan opini publik dan tidak dengan sendirinya mencerminkan kondisi atau keberhasilan program. Pemerintah menyatakan mekanisme pembayaran dilakukan sesuai hasil verifikasi dan ketentuan yang berlaku.