SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengumumkan Posko THR 2023 di wilayah Provinsi Jawa Tengah. Melalui akun Instagram resminya @ganjar_pranowo, Ganjar mengumumkan lokasi dan jadwal pelayanan Posko THR 2023 di wilayah Jawa Tengah.
Ganjar menyebut, pihaknya sudah menurunkan tim pengawas yang tersebar di 6 satuan pengawas ketenagakerjaan, harapannya semua perusahaan atau tempat kerja bisa melaksanakan kewajibannya masing-masing terkait THR.
“Posko Pengaduan THR ditutup tanggal 13 Mei 2023, catat ya,” tulis Ganjar lewat akun @ganjar_pranowo, Jumat (7/4/2023).
Posko THR 2023 Jawa Tengah ini ditujukan bagi pekerja atau buruh perusahaan untuk melapor. Khususnya apabila perusahaan tempat mereka bekerja, tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR yang sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023.
Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 sendiri berisikan tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2023 bagi pekerja/buruh perusahaan. Surat edaran menyebutkan, tidak dibenarkan mencicil hak atau THR pekerja. Baik Pekerja Waktu Tertentu atau Waktu Tidak Tertentu itu diberikan. Batasannya paling tidak tujuh hari sebelum hari raya.
Berdasar peraturan, pekerja yang minimal bekerja satu bulan terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan berhak mendapat THR proporsional. Adapun perhitungannya adalah masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah.
“Sedangkan, mereka yang bekerja 12 bulan secara terus menerus, diberikan THR sebesar satu bulan upah,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans Jateng, Sakina Rosellasari.
Sakina mengatakan, ada sanksi menanti jika pengusaha tidak memberikan hak pekerja sesuai peraturan. Artinya, jika melebihi tanggal 15 April pengusaha tidak memberikan hak pekerja, Disnakertrans Jateng akan menurunkan Tim Pengawas Ketenagakerjaan, yang tersebar di enam Satuan Pengawas Ketenagakerjaan.
Data Disnakertrans Jateng, pada 2022 ada 211 aduan yang masuk ke Posko THR.
Sakina mengatakan, ada sanksi menanti jika pengusaha tidak memberikan hak pekerja sesuai peraturan. Artinya, jika melebihi tanggal 15 April pengusaha tidak memberikan hak pekerja, Disnakertrans Jateng akan menurunkan Tim Pengawas Ketenagakerjaan, yang tersebar di enam Satuan Pengawas Ketenagakerjaan.
Data Disnakertrans Jateng, pada 2022 ada 211 aduan yang masuk ke Posko THR. Terdapat 4 aduan yang tidak jelas alamat perusahaan dan 23 lainnya pengadu tidak berhak atas THR.
“Hingga tanggal 3 April, sudah ada 4 pekerja yang sifatnya berkonsultasi. Adapula yang kami mitigasi karena ada kemungkinan THR mau dicicil, maturnuwun para pekerja, yang sudah memberikan informasi. Ini bagian dari tugas kami untuk mitigasi dan turun ke lapangan bersama pengawas tenaga kerja,” sebutnya.
Ia berharap, setiap pemberi kerja membayarkan hak pekerja sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan. Informasi sementara, beberapa perusahaan di Jawa Tengah bahkan akan membayarkan THR pada awal April.
“Harapannya semua pekerja THR dibayarkan selambatnya 7 hari sebelum Idulfitri agar semua happy,” imbuh Sakina.
Untuk pelayanan, pekerja atau karyawan bisa datang langsung ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah di Jl. Pahlawan No.16, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Bisa juga dengan menghubungi telepon atau WA di nomor berikut :
Konsultasi : 081222249500
Pengaduan : 081328451596