MELIHAT INDONESIA, JAKARTA – Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, menjelaskan alasan mengapa para pelaku atau pemain judi online tidak ditahan.
Menurutnya, kebijakan tersebut diambil untuk menghindari overkapasitas di penjara. Dengan jumlah pelaku judi online yang terus meningkat, menahan semua tersangka akan menyebabkan penjara penuh sesak.
Komjen Wahyu menambahkan bahwa menahan setiap pelaku judi online bukanlah solusi yang efektif untuk mengatasi masalah ini.
Langkah yang lebih bijaksana adalah fokus pada pencegahan dan edukasi, serta penegakan hukum yang lebih tegas terhadap para operator dan penyedia layanan judi online.
Dengan demikian, penanganan kasus judi online dapat dilakukan secara lebih efisien tanpa membebani sistem penjara.
“Kalau 2,3 juta pelaku yang masang-masang kita tangkap, terus dia sudah judi enggak pernah menang, kita tangkap, kita masukkan penjara. penjaranya penuh dan enggak akan menghentikan ini (judi online),” kata Wahyu dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Jumat (21/6/2024).
Wahyu menekankan, apabila semua pelaku judi online dipenjarakan, tidak akan serta merta menuntaskan permasalahan yang begitu merajalela di Tanah Air. Oleh karena itu menurutnya pendekatan efektif untuk memberantas judi online adalah memblokir situs judi online.
Dia juga menjelaskan, penegakan hukum kasus judi online tidak hanya berdasarkan hitam putihnya aturan, tetapi harus memperhatikan aspek psikologis. Apalagi, data mencatat banyak pelaku judi online merupakan anak-anak.
“Jadi bagaimana kita bisa melakukan penegakan hukum itu menggunakan suatu metode yang lebih penting. Kemudian dihilangin saja website-nya biar enggak main lagi. Lebih efektif seperti itu. Kalau yang (anak) kecil-kecil kita tangkap semua nanti penjaranya penuh,” terang Wahyu.
Meski demikian, Wahyu tetap menegaskan bahwa judi online merupakan suatu tindakan yang salah dan merugikan pelaku serta keluarga. Dia mengimbau masyarakat untuk menjauhi judi online.
“Tidak mudah (memberantas judi online), tetapi harus dilakukan. Dari sini Polri juga akan mengambil peran dalam rangka untuk melakukan edukasi dan sosialisasi di antaranya adalah kita akan mengerahkan para Bhabinkamtibmas dan para Babinsa untuk melakukan sosialisasi dan edukasi untuk anak-anak. Kita bergandengan tangan juga untuk seluruh jajaran Polri untuk terus memberikan pemahaman ke masyarakat,” tuturnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengatakan bahwa sebanyak 2,37 juta penduduk Indonesia terindikasi main judi online. Dari angka tersebut, 80.000 di antaranya merupakan anak-anak di bawah usia 10 tahun. (**)