MELIHAT INDONESIA, JAKARTA Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, terpidana dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin menggunakan kopi beracun, berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Rencananya, langkah hukum ini akan dilakukan pada pekan depan.
“PK akan tetap diajukan. Minggu depan kita akan mendaftarkannya,” ujar Hidayat Bostam, anggota tim kuasa hukum Jessica, saat ditemui di Lapas Perempuan Kelas II A, Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024).
Hidayat juga mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki bukti baru, atau novum, yang menjadi dasar pengajuan PK ini.
“Tentu ada bukti baru. Tanpa novum, pengajuan PK tidak mungkin dilakukan,” jelas Hidayat.
Sebagai tambahan informasi, Jessica keluar dari Lapas Pondok Bambu pada Minggu pagi, sekitar pukul 09.36 WIB. Saat itu, ia melambaikan tangan kanannya kepada para awak media yang hadir.
Untuk memahami lebih lanjut mengenai Peninjauan Kembali (PK), berikut ini diulas tentang prosedur lengkap PK yang meliputi syarat, alasan pengajuan, dan langkah-langkah yang harus ditempuh dalam proses hukum tersebut, dikutip dari mahkamahagung.go.id.
Peninjauan kembali (PK) adalah upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pihak yang berperkara atau kuasa hukumnya untuk meninjau kembali putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. PK dapat diajukan dalam kasus hukum pidana atau perdata.
Prosedur Peninjauan Kembali
Dasar Hukum
Prosedur peninjauan kembali diatur oleh Pasal 66 hingga 77 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Regulasi ini memberikan landasan hukum yang jelas mengenai mekanisme peninjauan kembali atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pasal-pasal ini menetapkan ketentuan yang mengatur siapa yang berhak mengajukan peninjauan kembali, alasan yang sah untuk pengajuan, serta prosedur yang harus diikuti.
Dengan adanya regulasi ini, hukum menjamin adanya kesempatan kedua bagi pihak yang merasa dirugikan oleh putusan yang telah tetap, asalkan memenuhi syarat yang ditentukan.
Umum
Dalam prosedur peninjauan kembali, terdapat beberapa ketentuan umum yang perlu diperhatikan:
- Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan hanya 1 (satu) kali.
- Permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan.
- Permohonan peninjauan kembali dapat dicabut selama belum diputus, dan dalam hal sudah dicabut permohonan peninjauan kembali itu tidak dapat diajukan lagi.
Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali
Permohonan peninjauan kembali atas putusan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan berikut:
Permohonan peninjauan kembali putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut
- Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti- bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu;
- Apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;
- Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut;
- Apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya;
- Apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain;
- Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
Tata Cara Pengajuan:
- Permohonan peninjauan kembali harus diajukan oleh pihak yang berperkara, ahli warisnya, atau wakil yang memiliki kuasa khusus.
- Jika pemohon meninggal dunia selama proses peninjauan kembali, ahli warisnya dapat melanjutkan permohonan tersebut.
- Tenggang waktu pengajuan permohonan peninjauan kembali yang didasarkan atas alasan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 67 adalah 180 (seratus delapan puluh) hari.
- Permohonan peninjauan kembali diajukan oleh pemohon kepada Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan yang memutus perkara dalam tingkat pertama dengan membayar biaya perkara yang diperlukan.
- Mahkamah Agung memutus permohonan peninjauan kembali pada tingkat pertama dan terakhir.
- Permohonan peninjauan kembali diajukan oleh pemohon secara tertulis dengan menyebutkan sejelas-jelasnya alasan yang dijadikan dasar permohonan itu dan dimasukkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri yang memutus perkara dalam tingkat pertama.
- Apabila pemohon tidak dapat menulis, maka ia menguraikan permohonannya secara lisan di hadapan Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara dalam tingkat pertama atau hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan yang akan membuat catatan tentang permohonan tersebut.
- Setelah Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara dalam tingkat pertama menerima permohonan peninjauan kembali, maka Panitera berkewajiban untuk selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari memberikan atau mengirimkan salinan permohonan tersebut kepada pihak lawan pemohon, dengan maksud :
- dalam hal permohonan peninjauan kembali didasarkan atas alasan sebagaimana dimaksudkan Pasal 67 huruf a atau huruf b agar pihak lawan mempunyai kesempatan untuk mengajukan jawabannya;
- dalam hal permohonan peninjauan kembali didasarkan atas salah satu alasan yang tersebut Pasal 67 huruf c sampai dengan huruf f agar dapat diketahui.
- Tenggang waktu bagi fihak lawan untuk mengajukan jawabannya sebagaimana dimaksudkan ayat (1) huruf a adalah 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya salinan permohonan peninjauan kembali.
- Surat jawaban diserahkan atau dikirimkan kepada Pengadilan yang memutus perkara dalam tingkat pertama dan pada surat jawaban itu oleh Panitera dibubuhi cap, hari serta tanggal diterimanya jawaban tersebut, yang salinannya disampaikan atau dikirimkan kepada pihak pemohon untuk diketahui.
- Permohonan tersebut lengkap dengan berkas perkara beserta biayanya oleh Panitera dikirimkan kepada Mahkamah Agung selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari.
- Untuk permohonan peninjauan kembali tidak diadakan surat menyurat antara pemohon dan/atau pihak lain dengan Mahkamah Agung.
- Mahkamah Agung berwenang memerintahkan Pengadilan Negeri yang memeriksa perkara dalam Tingkat Pertama atau Pengadilan Tingkat Banding mengadakan pemeriksaan tambahan, atau meminta segala keterangan serta pertimbangan dari Pengadilan yang dimaksud. Pengadilan , setelah melaksanakan perintah Mahkamah Agung tersebut segera mengirimkan berita acara pemeriksaan tambahan serta pertimbangan kepada Mahkamah Agung.
- Mahkamah Agung dapat meminta keterangan dari Jaksa Agung atau dari pejabat lain yang diserahi tugas penyidikan apabila diperlukan.
- Dalam hal Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali, Mahkamah Agung membatalkan putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut dan selanjutnya memeriksa serta memutus sendiri perkaranya.
- Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali, dalam hal Mahkamah Agung berpendapat bahwa permohonan itu tidak beralasan.
- Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan atas permohonan peninjauan kembali kepada Pengadilan Negeri yang memutus perkara dalam Tingkat Pertama dan. selanjutnya Panitera Pengadilan Nigeri yang bersangkutan menyampaikan salinan putusan itu kepada pemohon serta memberitahukan putusan itu kepada pihak lawan dengan memberikan salinannya, selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari.
Dengan memahami prosedur ini, pemohon dapat memastikan bahwa pengajuan peninjauan kembali dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (**)