MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menunjukkan tumpukan uang kertas senilai Rp13,36 miliar.
Uang tersebut merupakan hasil lelang barang rampasan dari kasus mafia pelabuhan dengan terpidana Leslie Girianza Hermawan.
Leslie merupakan terpidana kasus penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas tahun 2015–2021.
Perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang pada 2023 dengan jaksa penuntut umum gabungan dari Kejari dan Kejaksaan Agung.
Kepala Kejari Kota Semarang, Candra Saptaji mengatakan, dalam kasus tersebut terdapat barang rampasan berupa poliester atau kain sintetis hingga produk tekstil.
Barang rampasan itu selanjutnya dilelang oleh Pusat Pemulihan Aset Kejagung melalui KPKNL Jakarta IV.
“Objek lelang dijual dengan harga limit Rp8.525.900.000 dan berhasil terjual dengan harga Rp13.365.900.000,” ungkap Candra, Rabu (25/9/2024).
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Semarang, Agus Sunaryo menambahkan, kasus terpidana Leslie ini merugikan keuangan hingga Rp700 miliar.
Selain produk tekstil, kejaksaan bakal melelang 20 aset bidang tanah untuk menambah jumlah uang pemulihan kerugian negara. (*)