Jumat, Juni 19, 2026

Dilaporkan Polisi karena Bertemu Pihak Berperkara, Wakil Ketua KPK Gugat UU KPK ke MK

MELIHAT INDONESIA, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, mengajukan uji materi atau judicial review terhadap UU KPK.

Hal ini lantaran Alexander Marwata dilaporkan ke kepolisian setelah ia bertemu dengan pihak berperkara di KPK, yakni mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

Dalam gugatannya, Alexander Marwata, mengajukan uji materi Pasal 36 UU 19/2019 tentang KPK. Pasal tersebut mengatur mengenai pertemuan antara komisioner KPK dan pihak yang terlibat dalam perkara.

Alex, dalam uji materi menyatakan, bahwa pertemuan yang dilakukan pimpinan KPK dalam menjalankan tugasnya kemudian diselidiki oleh Polda Metro Jaya sebagai dugaan tindak pidana, sesuai Pasal 36 huruf a.

Alex menilai pasal yang melarang pimpinan KPK bertemu dengan pihak yang sedang berperkara kurang jelas, sehingga pasal tersebut menjadi salah satu dasar dugaan tindak pidana terhadap dirinya yang tengah diproses di Polda Metro Jaya.

Alex dalam gugatan menyatakan bahwa pasal tersebut merugikan hak konstitusional pimpinan dan pegawai KPK, karena menghambat kepastian hukum dalam menjalankan tugas.

Ia juga menyebut kekhawatirannya terkait proses hukum di Polda Metro Jaya akibat pasal tersebut, karena di sisi lain ia harus menjalankan tugasnya sebagai pimpinan KPK.

“Hal ini menunjukkan secara nyata akibat Ketidakjelasan batasan atau kategori larangan hubungan dengan alasan apapun pada pasal a quo telah menyebabkan pemohon 1 harus menjadi terlapor atas dugaan tindak pidana,” tulis Alex dalam gugatannya. (*)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.