MELIHAT INDONESIA, JAKARTA – Perusahaan BUMN yang mengelola dana pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Negara, PT Taspen (Persero), telah resmi menyerahkan manfaat pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada sejumlah mantan Menteri dan pejabat tinggi negara dari era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Langkah ini merupakan bentuk penghargaan Taspen atas pengabdian mereka selama menjabat sebagai bagian dari Kabinet Indonesia Maju.
Corporate Secretary Taspen, Henra, menjelaskan bahwa Taspen selaku pengelola jaminan sosial bagi ASN dan pejabat negara memastikan seluruh hak dan manfaat dari abdi negara diberikan sesuai ketentuan. “Kami mengapresiasi kinerja, dedikasi, dan pengabdian mereka melalui penyerahan manfaat Program Pensiun dan THT,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (12/11). Henra berharap manfaat yang diterima oleh para mantan menteri dan pejabat tinggi ini dapat memberikan kesejahteraan bagi mereka beserta keluarga di masa purnabakti.
Para mantan menteri dan pejabat tinggi negara yang menerima manfaat tersebut antara lain Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto, serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga. Penyerahan ini dilakukan secara langsung di kantor masing-masing menteri.
Beberapa nama lainnya yang juga mendapatkan hak pensiun dan THT termasuk Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa. Selain itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, serta Menteri Luar Negeri Retno Marsudi turut menerima manfaat ini.
Taspen juga memastikan hak pensiun bagi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, serta Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin. Setiap mantan pejabat ini telah menyelesaikan masa baktinya sejak berakhirnya periode pemerintahan Jokowi dan Ma’ruf Amin pada akhir Oktober lalu.
Pensiun dan THT yang diberikan ini merupakan bagian dari hak yang secara resmi diterima oleh pejabat negara pasca masa pengabdian. Dengan demikian, Taspen terus menjalankan mandat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menjamin kesejahteraan ASN dan pejabat negara purnabakti.
Taspen juga mengelola layanan pensiun untuk berbagai pejabat negara lainnya, termasuk anggota Dewan Permusyawaratan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pejabat seperti duta besar dan kepala daerah yang telah menyelesaikan masa jabatan juga turut menerima hak pensiun yang dikelola Taspen.
Manfaat pensiun dan THT ini diharapkan dapat membantu para mantan menteri dalam menikmati masa purnabakti setelah bertahun-tahun mengemban amanah sebagai pejabat negara. Taspen mencatatkan proses penyerahan manfaat ini sebagai bagian dari layanan komprehensif yang terus ditingkatkan.
Pihak Taspen juga menyampaikan rasa bangganya atas pertumbuhan investasi yang berhasil dicapai hingga 10,55 persen, yang turut mendukung kelancaran pemberian manfaat bagi seluruh penerima pensiun, baik ASN maupun pejabat negara. (**)