Minggu, Mei 24, 2026

Tiga Anggota 3 Gangster Pengeroyok Mahasiswa Udinus hingga Tewas Disidangkan

MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Pengadilan Negeri (PN) Semarang segera menyidangkan tiga gangser yang mengeroyok mahasiswa Udinus hingga tewas di Sampangan.

Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Semarang, sidang perkara pengeroyokan yang menyebabkan kematian itu dijadwalkan digelar pada Selasa (21/1/2025) mendatang.

Persidangan ini merupakan tindak lanjut dari penyerahan perkara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari, Sarwanto mengatakan telah melimpahkan perkara dengan tersangka Rico Sandova (23), Bagas Rizky Pramudya (21), dan Ricky Putra Pradana (20).

“Sudah kami limpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (17/1/2025).

Ketiga tersangka merupakan pemuda pengangguran yang tergabung dalam anggota gangster Allstar.

Berdasarkan kronologi, pengeroyokan dilakukan saat para tersangka dari gangter Allstar berniat tawuran dengan gangster Witchsell.

Ketika itu, mahasiswa Udinus bernama Muhammad Tirza Nugroho Hermawan yang sedang melintas dengan sepeda motor tiba-tiba menjadi sasaran amukan gangster.

Para tersangka mengira Muhammad Tirza bagian dari kelompok gangster Witchsell yang menantang tawuran. Tersangka pun mengeroyok korban secara brutal dengan cara membacok berkali-kali.

“Jadi yang meninggal ini korban salah sasaran, dikira gangster, lalu dibacok. Padahal korban bukan gangster,” beber Sarwanto.

Dalam aksinya, tersangka Rico menyabetkan celurit hingga korban terjatuh dari motornya, tersangka Bagas menyusul membacok bagian punggung atas dan pinggang korban. Saat korban duduk tertunduk, Bagas kembali membacok. Sementara tersangka Ricky membacok paha korban hingga darah mengucur deras.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan Pasal 70 ayat (2) ke-3 KUHP tentang tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara terang-terangan dan bersama-sama, yang mengakibatkan kematian; atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. (*)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.