Kamis, Juni 18, 2026

Ini Kasus yang Menjerat Rini Soemarno, Mantan Menteri BUMN Sampai Diperiksa KPK

MELIHAT INDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut dugaan korupsi yang menyeret nama mantan Menteri BUMN Rini Soemarno. Perempuan yang menjabat pada periode 2014-2019 itu diperiksa terkait kasus transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) pada tahun 2017-2021.

“[Diperiksa terkait] tindak pidana korupsi dalam Transaksi Jual Beli Gas antara PT PGN dan PT IAE tahun 2017-2021,” ujar juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Senin (10/2).

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Rini tampak keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 15.20 WIB.

Rini Soemarno Diperiksa, Jawaban Singkat Usai Keluar dari KPK
Saat dicegat awak media, Rini memilih irit bicara terkait pemeriksaannya.

“Pokoknya saksi, lah,” ucapnya singkat.

Lebih lanjut, ia mengakui bahwa penyidik KPK menggali keterangannya terkait sejumlah nama pejabat yang terlibat dalam proyek PGN.

“Pokoknya mengenai beberapa informasi, siapa dirutnya, ini-ini gitu. Ada yang masih ingat, ada yang lupa. Sudah sepuluh tahun,” ujar Rini.

Rini juga menyinggung bahwa pertanyaan penyidik berkaitan dengan akuisisi PGN oleh Pertamina, yang merupakan program pemerintah.

“Saya dikonfirmasi sebagai saksi mengenai dirutnya ini, program apa namanya, bukan lebih waktu PGN diakuisisi oleh Pertamina,” katanya.

KPK Sudah Tetapkan Tersangka! Identitas Masih Misterius
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tersangka, meski hingga kini belum mengungkapkan siapa sosok yang terjerat hukum.

Tak hanya itu, dua orang juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Namun, identitas mereka masih dirahasiakan.

Kasus ini diduga telah menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.

PGN Hormati Proses Hukum
Menanggapi pemeriksaan ini, PT PGN Tbk menegaskan akan menghormati proses hukum yang tengah berlangsung di KPK.

“Kami memastikan bahwa langkah penegakan hukum ini tidak akan mengganggu kegiatan operasional, layanan pelanggan, serta bisnis perusahaan ke depan,” ujar Sekretaris Perusahaan PGN, Rachmat Hutama.

PGN juga berjanji akan tetap kooperatif dalam penyelidikan KPK dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Fokus kami saat ini mengikuti perkembangan proses hukum yang sedang berjalan di KPK,” tambahnya.

Dengan pemeriksaan yang terus berlanjut, publik kini menanti langkah KPK selanjutnya. Akankah kasus ini semakin membuka tabir dugaan korupsi yang terjadi dalam transaksi jual beli gas? (**)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.