Selasa, Juni 9, 2026

Kaki Tangan Eks Bupati Banjarnegara Dituntut 4 Tahun Penjara

MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Kedy Afandi dituntut 4 tahun penjara karena melakukan korupsi dan pencucian uang hasil korupsi di lingkungan Pemkab Banjarnegara.

Terdakwa Kedy merupakan kaki tangan mantan Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono alias Wing Tjien yang meninggal pada Februari 2024.

“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun 4 bulan,” pinta Penuntut Umum KPK, Sandy Septi Murhanta, Rabu (16/4/2025).

Terdakwa Kedy juga dituntut membayar denda Rp1 miliar yang jika tak dibayar harus diganti dengan 6 bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa dibebani membayar uang pengganti kerugian negara Rp12,7 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya di sita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana penjara selama 1 tahun,” imbuhnya.

Dalam kasus ini, terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi sekaligus pencucian uang hasil korupsi berjemaah tersebut.

Ia melanggar Pasal 12 huruf i (dakwaan kesatu), Pasal 12 B Undang- Undang Tindak Pidana Korupsi (dakwaan kedua), serta Pasal 3 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (dakwaan ketiga).

Perlu diketahui, perkara pencucian uang ini merupakan tindak lanjut dari perkara korupsi pengadaan barang/jasa dan gratifikasi yang telah disidangkan lebih dulu.

Kasus korupsi yang terjadi di Pemkab Banjarnegara pada 2017-2018 ini sebelumnya menyeret mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono bersama Kedy Afandi, di mana masing-masing dihukum 8 tahun.

KPK mengembangkan kasus itu dengan menetapkan Budhi Sarwono sebagai tersangka pencucian uang, tetapi harus disetop karena tersangka meninggal dunia. Setelah itu, KPK mentersangkakan Kedy Afandi. (bhq)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.