Senin, Mei 25, 2026

Menteri LH Ungkap Tambang Nikel Di Raja Ampat Masih Minim Dampak Serius

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan bahwa aktivitas pertambangan nikel oleh PT GAG Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, belum menunjukkan dampak pencemaran lingkungan yang serius.

Hal tersebut disampaikan dalam media briefing di Jakarta, Minggu (8/6/2025), berdasarkan hasil pantauan awal tim KLH di lapangan dari 26 hingga 31 Mei 2025 menggunakan citra satelit dan drone, yang mencatat bahwa area bukaan tambang mencapai 187,87 hektare dari total konsesi seluas 6.030 hektare.

“Memang kelihatannya pelaksanaan kegiatan tambang nikel di PT GN ini relatif memenuhi kaidah-kaidah tata lingkungan. Tingkat pencemaran yang terlihat itu hampir tidak terlalu serius,” ujar Hanif.

Meski demikian, Hanif menekankan bahwa kesimpulan tersebut bersifat awal dan masih memerlukan kajian lebih dalam, khususnya terhadap indikasi sedimentasi yang menutupi terumbu karang di sekitar wilayah tambang. Ia menegaskan pentingnya menjaga keberlangsungan ekosistem terumbu karang, mengingat Raja Ampat dikenal sebagai pusat keanekaragaman hayati laut dunia.

Secara administratif, PT GAG Nikel disebut telah mengantongi seluruh dokumen perizinan, mulai dari Izin Usaha Pertambangan (IUP), izin pinjam pakai kawasan hutan, hingga dokumen lingkungan yang sah.

Perusahaan ini juga termasuk dalam 13 entitas yang diberi relaksasi hukum untuk beroperasi di kawasan hutan lindung, berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2004 yang kemudian disahkan menjadi undang-undang.

Namun demikian, Hanif menggarisbawahi bahwa terdapat putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara tegas melarang aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil tanpa pengecualian.

“Putusan MA dan MK secara tegas menyatakan bahwa penambangan di pulau kecil dilarang tanpa syarat. Jadi ini akan kami kaji ulang bersama Kementerian ESDM, Kehutanan, dan Kelautan untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujarnya.

Pernyataan ini muncul di tengah meningkatnya sorotan publik dan tekanan dari organisasi lingkungan seperti Greenpeace, yang sebelumnya mengungkapkan bahwa penambangan di Pulau Gag, Kawe, dan Manuran telah menyebabkan pembabatan lebih dari 500 hektare hutan.

Greenpeace juga mencatat adanya limpasan tanah dari aktivitas tambang yang berisiko merusak ekosistem pesisir, termasuk terumbu karang, yang menjadi daya tarik utama Raja Ampat sebagai destinasi wisata dunia.

Sebagai bentuk tanggung jawab dan transparansi, Hanif menegaskan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup akan membuka ruang untuk evaluasi menyeluruh, termasuk kemungkinan meninjau ulang izin lingkungan PT GAG Nikel.

“Ini bukan hal yang bisa kita putuskan sepihak. Karena melibatkan lintas kementerian, maka harus ada diskusi lebih lanjut secara teknis dan hukum,” katanya.

Kementerian masih menunggu laporan teknis lengkap dari tim inspektur lapangan yang turun pada akhir Mei lalu untuk mengambil langkah lanjutan.

Evaluasi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait dampak riil aktivitas tambang terhadap ekosistem Raja Ampat serta arah kebijakan ke depan dalam pengelolaan tambang di wilayah-wilayah sensitif secara ekologis.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.