Selasa, September 1, 2026

Kejagung Panggil Eks Mendikbud Nadiem Makarim Terkait Dugaan Korupsi Laptop Rp 9,9 Triliun

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun anggaran 2019–2022.

Pemeriksaan dijadwalkan pada Senin, 23 Juni 2025 pukul 09.00 WIB di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

“Pemanggilan terhadap Nadiem Makarim untuk diperiksa sebagai saksi pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 akan dilaksanakan di Gedung Bundar dan direncanakan mulai pukul 09.00,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Jumat (20/6).

Dugaan Korupsi dan Manipulasi Kajian Teknologi
Harli menyebut, penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan indikasi pemufakatan jahat dalam proyek pengadaan Chromebook. Salah satunya adalah adanya pengarahan khusus terhadap tim teknis agar menyusun kajian yang mengesankan bahwa penggunaan Chromebook adalah kebutuhan mendesak untuk mendukung pembelajaran berbasis teknologi.

Namun, hasil uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook yang dilakukan sejak 2019 justru menyimpulkan perangkat tersebut tidak efektif sebagai sarana pembelajaran.

“Berkaitan dengan bagaimana fungsi-fungsi pengawasan yang dilakukan oleh yang bersangkutan terhadap jalannya pelaksanaan dari pengadaan Chromebook ini. Itu nanti akan dipertanyakan bagaimana prosesnya,” jelas Harli.

Ia menekankan pentingnya kehadiran Nadiem dalam pemeriksaan mengingat posisinya saat itu sebagai pimpinan tertinggi di Kemendikbudristek yang memiliki kewenangan dalam pengawasan penggunaan anggaran.

Nadiem Siap Hadir dan Klarifikasi
Menanggapi pemanggilan tersebut, Nadiem Makarim menyatakan siap hadir memenuhi panggilan penyidik. Ia menegaskan bahwa program pengadaan laptop dilakukan untuk mengatasi learning loss selama pandemi Covid-19, dan dilaksanakan secara transparan dengan pendampingan dari berbagai lembaga, termasuk Jamdatun Kejagung.

“Proyek ini dirancang untuk mitigasi learning loss selama pandemi dan dilaksanakan dengan transparan serta didampingi oleh berbagai lembaga,” kata Nadiem.

Meski Kejagung belum menetapkan tersangka, proses penyidikan dan penghitungan kerugian negara masih terus berlangsung. Nilai proyek sendiri mencapai Rp 9,9 triliun, dan menjadi sorotan publik karena besarnya anggaran dan dugaan manipulasi di balik pelaksanaannya.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.