Minggu, Mei 31, 2026

Jual Gedung Posyandu Milik Desa, Kades Sukabumi Jadi Tersangka Korupsi

Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Heni Mulyani (53), resmi menjadi tersangka kasus korupsi setelah terbukti menyelewengkan dana desa hingga menjual bangunan Posyandu yang dibangun dengan uang negara. Ia kini ditahan dan dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Heni menjabat sebagai kepala desa untuk periode 2019–2027. Dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Sukabumi Kota dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, ditemukan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatannya mencapai Rp500 juta. Dana tersebut berasal dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), serta Pendapatan Asli Desa (PADes).

Salah satu temuan paling menonjol adalah penjualan bangunan Posyandu Anggrek 09 yang berlokasi di Kampung Lebak Muncang RT 41/20. Gedung tersebut dibangun pada tahun 2008 melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM). Meski tanah tempat posyandu berdiri merupakan milik pribadi Heni, bangunan itu dibiayai oleh negara, sehingga tidak boleh diperjualbelikan.

“Bangunan itu dibangun dari dana desa, jadi meski tanahnya milik pribadi, tidak boleh diperjualbelikan. Tapi oleh beliau dijual seharga Rp25 juta,” jelas KBO Satreskrim Polres Sukabumi Kota Iptu Irfan Fahrudin, Senin (28/7/2025).

Namun, fakta baru dari penyelidikan Kejari Sukabumi menunjukkan bahwa posyandu tersebut ternyata dijual seharga Rp45 juta pada tahun 2023 kepada seseorang bernama Denis.

“Karena posyandu dianggap terbengkalai pada tahun 2023 dijual kepada saudara Denis dengan harga Rp45 juta,” ungkap Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana, Selasa (29/7/2025).

Selain menjual bangunan posyandu, Heni juga tidak menyetorkan keuntungan dari pengelolaan sawah desa ke kas PADes.

“Iya itu juga termasuk, keuntungannya tidak masuk ke PADes,” tambah Irfan.

Ironisnya, saat akan ditahan dan digiring ke Lapas Perempuan Bandung, Heni justru tersenyum lebar di depan kamera. Senyum itu tampak jelas meskipun ia mengenakan rompi oranye khas tahanan.

“Untuk saat ini, karena yang menikmati hanya pelaku Bu Kades saja. Hasil korupsi dipakai untuk keperluan pribadi, untuk kehidupan sehari-hari beliau,” kata Agus.

Heni berdalih bahwa semua keputusan yang ia ambil dilakukan sendiri tanpa melibatkan perangkat desa. “Tersangka masih pasang badan, mengaku bertindak sendiri. Tapi tentu saja kita masih akan melihat fakta-fakta di persidangan nanti, apakah ada keterlibatan pihak lain,” lanjut Agus.

Untuk menutupi jejak, Heni diketahui telah membangun kembali posyandu di lokasi berbeda, tepatnya di Kampung Lebak Muncang RT 036/017.

“Berdasarkan hasil lipsus terhadap posyandu tersebut tidak ditemukan karena tersangka sudah mengembalikan dengan cara mengganti bangunan posyandu tersebut,” ujar Agus.

Sebagian uang hasil penjualan, yakni sebesar Rp30 juta, telah diamankan oleh penyidik dan akan diperhitungkan sebagai Uang Pengganti (UP) dalam persidangan.

“Kalau tersangka tidak bisa mengembalikan sisa kerugian negara, maka akan dilakukan penyitaan aset sebagai bentuk pengembalian kerugian negara,” tegasnya.

Kasus ini telah dilimpahkan ke Kejari Sukabumi dan akan segera disidangkan secara terbuka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Kejaksaan memastikan akan terus mengawal proses hukum dan pengembalian kerugian negara sampai tuntas.

Sementara itu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cikujang telah menerima surat penetapan tersangka sejak Rabu (7/5/2025) dan langsung menggelar rapat pleno untuk mempersiapkan penggantian pelaksana tugas (Plt) kepala desa.

“Tinggal diserahkan ke Bupati melalui DPMD via kecamatan. Untuk penonaktifan kepala desa, itu ranah Bupati,” kata Ketua BPD, Ece Mulyana.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah Heni benar-benar bertindak seorang diri atau ada pihak lain yang terlibat dalam kasus korupsi senilai setengah miliar ini.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.