Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar model kampanye akbar atau rapat umum dalam penyelenggaraan pemilu ditinjau kembali, bahkan dihapus dan diganti dengan metode yang lebih sederhana serta efisien. Menurut KPK, kampanye akbar membutuhkan biaya besar yang berkontribusi terhadap tingginya ongkos politik dan berpotensi memicu praktik korupsi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pola kampanye sebaiknya diarahkan pada pemanfaatan platform digital sehingga persaingan politik tidak lagi ditentukan oleh besarnya modal, melainkan oleh kualitas gagasan, program kerja, dan integritas para kandidat. Usulan tersebut merupakan bagian dari rekomendasi pencegahan korupsi berdasarkan kajian Direktorat Monitoring KPK mengenai penyelenggaraan pemilu.
Selain mengusulkan penghapusan kampanye akbar, KPK juga mendorong pemerintah memperbesar peran negara dalam pembiayaan kampanye, salah satunya dengan menyediakan alat peraga kampanye (APK) bagi peserta pemilu. Langkah ini dinilai dapat mengurangi beban biaya kandidat sekaligus menekan ketergantungan pada sumber pendanaan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan praktik korupsi.