Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, memerintahkan inspeksi mendadak (sidak) terhadap ASN di titik-titik nongkrong selama jam kerja.
Kebijakan ini menyusul viralnya video pegawai Puskesmas Wonosari yang diduga tengah latihan karaoke saat jam pelayanan berlangsung.
Langkah tegas ini melibatkan Inspektorat, Kepala BKPPD, serta Wakil Bupati untuk melakukan pemantauan langsung ke rumah makan dan lokasi-lokasi yang kerap dijadikan tempat nongkrong ASN.
“Ini bentuk penegakan aturan dan pemahaman ulang tentang tugas dan fungsi ASN,” kata Endah saat ditemui di Kantor Gubernur DIY, Yogyakarta, Senin (28/7/2025).
Endah menyoroti lemahnya penerapan sanksi dan toleransi berlebihan terhadap pelanggaran jam kerja yang sering terjadi, seperti keterlambatan, mangkir dengan alasan pribadi, hingga ketidakhadiran tanpa izin.
Ia menegaskan bahwa sanksi akan diterapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.
Hukuman disiplin terbagi menjadi beberapa tingkatan, mulai dari teguran ringan hingga sanksi berat seperti penurunan jabatan dan pemberhentian.
Sanksi ringan mencakup teguran lisan, tertulis, atau pemotongan tunjangan kinerja (tukin) hingga 25 persen selama maksimal satu tahun. Untuk pelanggaran berat, sanksi bisa berupa demosi hingga pemecatan dari status ASN.
Sebelumnya, masyarakat dikejutkan dengan video berdurasi 21 detik yang menunjukkan seorang wanita bersuara menyanyikan lagu “Memandangmu” dari Ikke Nurjanah di sebuah ruangan yang disebut-sebut sebagai Puskesmas Wonosari.
Video tersebut diyakini diambil pada Jumat pagi, 25 Juli 2025.
Kepala Dinas Kesehatan Gunungkidul, Ismono, telah melakukan klarifikasi terhadap pihak puskesmas dan menyatakan bahwa kejadian tersebut merupakan kelalaian yang mengganggu pelayanan publik.