Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menanggapi tudingan adanya dana sebesar Rp4,17 triliun yang disebut mengendap di kas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. Ia secara terbuka menantang pihak yang menyampaikan tudingan tersebut, khususnya Kepala Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa, untuk membuktikan klaim itu dengan data valid.
“Saya mengecek langsung ke Bank BJB dan tidak menemukan laporan bahwa dana Rp4,17 triliun itu mengendap. Jadi, saya tantang Pak Purbaya untuk membuktikan tuduhan itu,” kata Dedi dalam keterangannya, Selasa (21/10).
Dedi menegaskan, Pemprov Jawa Barat tidak memiliki deposito yang disimpan di bank. Ia memastikan seluruh dana pemerintah daerah berada dalam rekening giro aktif, bukan deposito yang diendapkan.
“Uang yang tersimpan di bank memang ada sekitar Rp2,4 triliun, tetapi itu berbentuk giro, bukan deposito. Saya pastikan tidak ada uang daerah yang sengaja diendapkan,” ujar Dedi menegaskan.
Ia juga menambahkan, apabila terbukti ada pejabat Pemprov Jabar yang membuat deposito tanpa izin, maka ia tidak akan segan memberikan sanksi tegas. “Kalau ada yang membuat sertifikat deposito tanpa sepengetahuan saya, hari itu juga saya berhentikan,” tegasnya.
Pernyataan Dedi ini menanggapi pernyataan sebelumnya yang menyebutkan bahwa terdapat dana pemerintah daerah senilai Rp4,17 triliun yang mengendap di perbankan. Dedi menilai tuduhan itu perlu dibuktikan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman publik.
“Kalau memang ada datanya, saya minta disampaikan secara terbuka. Jangan sampai masyarakat disesatkan dengan informasi yang tidak benar,” ujar mantan Bupati Purwakarta itu.
Dedi juga menyebut Pemprov Jabar selalu transparan dalam pengelolaan keuangan dan rutin diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Selama ini laporan keuangan Jawa Barat selalu diaudit, dan tidak ada temuan soal dana mengendap seperti yang dituduhkan,” katanya.
Polemik dana “mengendap” ini pun memicu perhatian publik. Dedi berharap klarifikasi ini bisa meluruskan informasi dan menegaskan bahwa Pemprov Jabar tidak melakukan praktik penempatan dana di luar ketentuan.