Penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 RI, Jenderal Besar TNI (Purn.) Soeharto, oleh Presiden Prabowo Subianto terus memicu gelombang pro dan kontra di tengah masyarakat. Di tengah polemik itu, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai memilih untuk tidak memberikan komentar.
“Pemberian penghargaan kepada Pak Harto, saya Menteri HAM, saya no comment,” kata Pigai di Gedung Kiai Haji Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Kementerian HAM, Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2025).
Saat ditanya lebih lanjut soal pro dan kontra terhadap pemberian gelar tersebut, Pigai kembali menegaskan sikapnya. “Enggak ada komentar,” ujarnya singkat.
Pigai hanya menjelaskan bahwa proses penetapan gelar Pahlawan Nasional memiliki tahapan panjang dan tidak melibatkan Kementerian HAM secara langsung.
“Kalau tidak salah, pengusulan pahlawan itu dari keluarga di kampung halaman, kemudian oleh kabupaten, provinsi, baru menyampaikan kepada pusat, lalu ada tim yang menilai,” jelasnya.
Ia menambahkan, “Kalau urusan itu, saya kira kami tidak ada. Belum pernah ada.”
Sikap “no comment” dari Pigai ini menjadi sorotan karena biasanya isu pelanggaran HAM—yang juga melekat pada masa pemerintahan Soeharto menjadi perhatian utama kementerian yang ia pimpin. Keengganannya dinilai menunjukkan sensitivitas tinggi dari isu tersebut, bahkan di level pejabat negara.
Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto dan sembilan tokoh lainnya ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional, yang disahkan di Jakarta pada 6 November 2025 menjelang Hari Pahlawan.
Meskipun banyak pihak yang mendukung dengan alasan jasa Soeharto terhadap pembangunan nasional, keputusan ini juga mendapat penolakan keras dari sejumlah aktivis HAM dan korban rezim Orde Baru. Mereka menilai keputusan itu mencederai rasa keadilan dan mengabaikan catatan sejarah terkait pelanggaran HAM berat yang terjadi selama masa pemerintahannya, termasuk Peristiwa 1965-1966 dan Penembakan Misterius (Petrus).