Kamis, Oktober 1, 2026

DPR Ingatkan Potensi Kekacauan Jika Rakyat Diberi Hak Memecat Anggota DPR di Tengah Periode

Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto menanggapi gugatan uji materiil sejumlah mahasiswa terhadap UU MD3 yang meminta agar rakyat diberi kewenangan memecat anggota DPR di tengah masa jabatan.

Ia mengatakan judicial review ke MK adalah hak setiap warga negara.

Namun ia menilai usulan tersebut dapat menimbulkan kekacauan jika tidak memiliki mekanisme yang jelas.

Darmadi menjelaskan bahwa sistem saat ini hanya mengenal pergantian antarwaktu yang sepenuhnya berada di tangan partai politik.

Ia menegaskan bahwa aturan yang berlaku tidak memberi ruang bagi rakyat untuk memecat anggota DPR secara langsung.

Karena itu, MK dinilai harus mengkaji secara mendalam aspek hukum, teknis, serta mekanisme jika permohonan mahasiswa tersebut ingin diterapkan.

Ia juga menepis kritik bahwa PAW yang dikuasai partai politik mengabaikan kedaulatan rakyat.

Menurutnya aspirasi rakyat bervariasi dan evaluasi politik dilakukan setiap lima tahun melalui pemilu.

Darmadi menilai, jika pemecatan diserahkan langsung kepada rakyat di tengah periode, potensi konflik antar-kelompok masyarakat akan sangat besar.

Ia mengingatkan bahwa perbedaan dukungan dapat memicu situasi tidak stabil di tingkat bawah.

Sebelumnya, lima mahasiswa mengajukan uji materi Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 ke MK untuk memberi alternatif bahwa pemberhentian anggota DPR dapat diusulkan oleh partai politik atau konstituen di daerah pemilihan.

Gugatan tersebut telah teregister dengan nomor 199/PUU-XXIII/2025.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.