Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) mencopot Kepala Lapas Enemawira, Kepulauan Sangihe, Chandra Sudarto, setelah dugaan dirinya memaksa warga binaan Muslim memakan daging anjing mencuat ke publik. Pemeriksaan internal dilakukan sejak 27 November 2025, dan pada hari yang sama Chandra langsung dinonaktifkan dari jabatannya serta digantikan pelaksana tugas.
“Kepala Lapas Enemawira atas nama inisial CS per tanggal 27 November 2025 telah dilakukan pemeriksaan… Pada hari itu juga CS dinonaktifkan dari jabatannya dan selanjutnya telah ditunjuk pelaksana tugas Kalapas Enemawira,” ujar Kasubdit Kerja Sama dan Pelayanan Publik Ditjen PAS, Rika Aprianti, Selasa (2/12).
Ditjen PAS juga telah mengeluarkan surat perintah sidang kode etik terhadap Chandra yang digelar hari ini oleh Tim Direktorat Kepatuhan Internal. Rika menegaskan sanksi akan dijatuhkan sesuai aturan bila Chandra terbukti bersalah.
“Kami akan terus menegakkan kedisiplinan dan integritas petugas dan juga warga binaan,” katanya.
Kasus ini pertama kali diungkap Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKB, Mafirion, yang mengecam keras tindakan Chandra. Ia menilai aksi memaksa napi Muslim makan daging anjing merupakan pelanggaran hukum dan HAM.
“Tindakan Kepala Lapas memaksa warga binaan muslim mengkonsumsi makanan yang jelas dilarang dalam ajaran Islam bukan hanya tindakan tidak pantas, tetapi juga pelanggaran hukum dan HAM… Copot dan proses secara hukum,” tegasnya.
Mafirion mengingatkan bahwa KUHP Pasal 156, 156a, 335, hingga 351 mengatur larangan perbuatan diskriminatif dan penodaan agama dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. Ia meminta pemerintah dan aparat bergerak cepat agar kasus ini tidak berkembang menjadi isu sosial yang lebih besar.
“Konstitusi dan Undang-undang kita sudah jelas. Tidak boleh ada seorang pun yang dipaksa melanggar keyakinannya. Negara harus hadir melindungi,” kata Mafirion.