Kementerian Sosial berencana memberikan jaminan hidup bagi korban bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyebut jaminan hidup yang diusulkan sebesar Rp 10 ribu per orang per hari.
Usulan tersebut disampaikan Gus Ipul saat ditemui di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Rabu 17 Desember 2025.
Jaminan hidup akan diberikan setelah pengungsi menempati hunian sementara atau hunian tetap.
Bantuan tersebut direncanakan diberikan selama tiga bulan sebagai dukungan hidup sementara.
Gus Ipul menjelaskan besaran jaminan hidup dihitung berdasarkan jumlah anggota keluarga.
Setiap individu akan menerima Rp 10 ribu per hari sesuai jumlah anggota dalam satu keluarga.
Jika satu keluarga terdiri dari lima orang, maka total bantuan yang diterima sebesar Rp 50 ribu per hari.
Bantuan jaminan hidup tersebut akan diberikan secara konsisten selama tiga bulan.
Meski demikian, Gus Ipul menegaskan besaran Rp 10 ribu per hari masih bersifat usulan.
Menurutnya, nominal tersebut mengacu pada indeks standar yang digunakan pada tahun 2020.
Kemensos masih meminta arahan apakah nominal tersebut masih relevan atau perlu ditingkatkan.
Selain jaminan hidup, Kemensos juga menyiapkan santunan bagi korban meninggal dunia dan luka berat.
Korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp 15 juta yang diserahkan kepada ahli waris.
Sementara itu, korban luka berat akan menerima santunan sebesar Rp 5 juta.
Kemensos juga akan memberikan bantuan pengisian kebutuhan dapur senilai Rp 3 juta.
Selain itu, bantuan pemberdayaan ekonomi tahap pertama sebesar Rp 5 juta juga akan disalurkan.
Gus Ipul menegaskan Kemensos menjadi bagian dari tim besar pemerintah dalam penanganan bencana.
Ia menyebut bantuan logistik dan sosial yang diberikan merupakan bagian dari dukungan pemerintah secara menyeluruh.