Pengadilan Agama Bandung mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil.
Dengan putusan tersebut, Atalia Praratya dan Ridwan Kamil kini resmi berstatus bercerai.
Humas Pengadilan Agama Bandung, Ikhwan Sopiyan, menyampaikan bahwa perkara perceraian tersebut telah diputus majelis hakim.
Putusan cerai gugat dibacakan pada Rabu, 7 Januari, melalui sistem elektronik atau ecourt.
Ikhwan menjelaskan bahwa proses persidangan telah selesai sehingga agenda sidang berlanjut pada pembacaan putusan.
Gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya dikabulkan oleh majelis hakim.
Terkait hak asuh anak, kedua belah pihak sepakat menyerahkan hak asuh anak bernama Zahra kepada Atalia Praratya sebagai ibu.
Kesepakatan tersebut disampaikan dan dicatat dalam persidangan.
Majelis hakim juga memberikan kesempatan bagi kedua pihak apabila ingin mengajukan upaya hukum banding.
Batas waktu pengajuan banding ditetapkan selama 14 hari sejak putusan dibacakan.
Kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, menyatakan belum menerima salinan resmi putusan tersebut.
Hal serupa disampaikan kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, yang juga mengaku belum menerima putusan.
Ikhwan menambahkan bahwa pertimbangan majelis hakim tidak dapat dipublikasikan secara terbuka.
Hal itu karena persidangan perkara perceraian dilakukan secara tertutup sesuai ketentuan perundang-undangan.