Sabtu, Mei 2, 2026

Skandal Kuota Haji 2024 Terbongkar! KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Jumat, 9 Januari 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji.

Yaqut sebelumnya telah beberapa kali diperiksa oleh KPK terkait kasus ini.

Pemeriksaan terakhir terhadap Yaqut dilakukan pada 16 Desember 2025.

Saat itu, Yaqut enggan memberikan penjelasan detail mengenai materi pemeriksaannya.

Ia hanya menyebut bahwa dirinya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

KPK saat ini menyidik dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji tahun 2023 hingga 2024 di Kementerian Agama.

Kasus tersebut terjadi pada periode kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menteri Agama.

Penyidik menduga adanya penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan haji dari pemerintah Arab Saudi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji reguler seharusnya sebesar 92 persen dan kuota haji khusus 8 persen.

Dengan aturan tersebut, 20.000 kuota tambahan seharusnya dibagi menjadi 18.400 untuk reguler dan 1.600 untuk haji khusus.

Namun KPK menemukan pembagian kuota justru dilakukan sama rata.

Sebanyak 10.000 kuota diberikan untuk haji reguler dan 10.000 kuota lainnya untuk haji khusus.

KPK menilai pembagian tersebut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

Perbedaan pembagian kuota itu menjadi dasar dugaan perbuatan melawan hukum dalam kasus ini.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.