Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pemilik PT Blueray, John Field (JF), selama 20 hari pertama terhitung sejak Minggu (8/2/2026).
Penahanan dilakukan setelah John Field menyerahkan diri usai sempat melarikan diri ketika KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
“Usai pemeriksaan rampung, penyidik melakukan penahanan terhadap JF untuk 20 hari pertama,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Menurut Budi, selama pemeriksaan John Field bersikap kooperatif dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa John Field kabur saat KPK melakukan OTT pada Kamis (5/2/2026).
KPK bahkan sempat berencana menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri guna mengantisipasi upaya pelarian.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam tersangka, yakni tiga pejabat DJBC dan tiga pihak swasta.
Mereka adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, dan Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC.
Dari pihak swasta, tersangka adalah John Field, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, serta Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray. Seluruh tersangka diamankan dalam OTT di Jakarta dan Lampung pada Rabu (4/2/2026).
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan pengondisian jalur impor.
Sejak Oktober 2025, para tersangka diduga bersekongkol mengatur sistem pemeriksaan agar barang impor PT Blueray lolos tanpa pemeriksaan fisik.
Modus tersebut memungkinkan barang-barang palsu atau ilegal masuk ke Indonesia.
KPK juga menemukan adanya aliran uang rutin sebagai imbalan atas kemudahan impor yang diberikan.