Majelis hakim Pengadilan Negeri Pati, Jawa Tengah, memutus bersalah dua aktivis, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, dalam perkara dugaan penghasutan terkait demonstrasi yang menuntut turunnya mantan Bupati Pati Sudewo. Meski demikian, keduanya tidak perlu menjalani hukuman penjara karena dijatuhi pidana pengawasan.
Dalam sidang di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Pati, Kamis (5/3), majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 160 KUHP sebagaimana direformulasi dalam pasal 246 KUHP Nasional tentang penghasutan.
Sidang yang berlangsung sejak pukul 10.30 WIB hingga sekitar pukul 14.30 WIB dipimpin Hakim Ketua Muhammad Fauzan bersama hakim anggota Wira Indra Bangsa dan Muhammad Taofik.
“Mengadili terdakwa Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto ditetapkan bersalah dalam tindak pidana melakukan bersama-sama secara lisan di muka umum,” kata Hakim Ketua Muhammad Fauzan saat membacakan putusan di Pati, Kamis.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama enam bulan, namun hukuman tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat para terdakwa tidak melakukan tindak pidana lain selama masa pengawasan.
Majelis hakim juga memerintahkan agar kedua terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan serta mengembalikan seluruh barang bukti kepada pihak yang berhak.
Sidang tersebut turut dihadiri sejumlah tokoh dan aktivis, seperti pendiri Positive Movement sekaligus aktivis jaringan Gusdurian Inayah Wulandari Wahid, purnawirawan Wakil Kepala Kepolisian RI Komjen Pol (Purn) Oegroseno, pengacara asal Surabaya M. Sholeh, serta Ketua BEM Universitas Gadjah Mada Tiyo Ardianto.
Di luar pengadilan, ribuan warga juga hadir membawa spanduk dan poster yang menuntut pembebasan kedua aktivis.
Kuasa hukum kedua terdakwa, Nimerodin Gulo, mengaku bersyukur karena proses persidangan yang berlangsung sejak Desember 2025 hingga awal Maret 2026 akhirnya selesai di tingkat pengadilan negeri.
Ia menyebut kliennya dinyatakan bersalah, namun tidak perlu menjalani hukuman penjara karena dijatuhi pidana pengawasan sehingga keduanya langsung dibebaskan setelah putusan dibacakan.
“Walaupun demikian, kami sebenarnya sangat keberatan dengan putusan ini karena menurut kami menjadi sinyal yang sangat keras bagi para aktivis untuk tidak melakukan demonstrasi,” ujarnya.
Menurut dia, putusan tersebut juga dinilai mencederai proses demokrasi karena majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa sebagai penghasutan untuk melakukan kejahatan berupa pemblokiran jalan.
Ia juga menilai majelis hakim kurang mempertimbangkan ketentuan dalam pasal 256 KUHP baru yang mengatur bahwa demonstrasi hanya mewajibkan pemberitahuan kepada pihak berwenang, bukan izin.
Karena itu, pihaknya akan merundingkan langkah hukum selanjutnya bersama tim kuasa hukum meskipun kedua terdakwa telah dibebaskan dari tahanan.