Partai Kebangkitan Bangsa Jawa Timur akhirnya angkat bicara merespons penetapan tersangka terhadap Ketua DPC PKB Magetan sekaligus Ketua DPRD Magetan, Suratno, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) senilai Rp242 miliar.
Sekretaris DPW PKB Jatim Multazamudz Dzikri atau Azam menyatakan pihaknya tengah mendalami kasus tersebut dan menegaskan akan tetap menghormati proses hukum yang berjalan.
“Kami sedang mempelajari kasusnya, kami juga menghormati proses yang sedang berjalan,” kata Azam saat dikonfirmasi awak media, Jumat (24/4).
Ia juga menyebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan tim hukum Suratno guna mengetahui perkembangan proses hukum yang telah dilalui.
“Kami akan berkoordinasi dengan Tim Hukumnya Pak Ratno terkait dengan proses yang sekian waktu telah dijalani,” ujarnya.
Terkait status kader, PKB Jatim belum mengambil keputusan dan masih menunggu perkembangan kasus lebih lanjut.
“Terkait status kader, kita nunggu prosesnya dulu ya,” ujarnya.
Azam menambahkan, pendampingan hukum telah diberikan sejak Suratno pertama kali dipanggil sebagai saksi.
“Yang saya dengar surat pemanggilannya sebagai saksi, sejak itu pula memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan,” tutupnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Magetan menetapkan Suratno bersama lima orang lainnya sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa puluhan saksi dan ratusan dokumen.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah, kami menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pokir DPRD,” kata Kepala Kejari Magetan Sabrul Iman, Kamis (23/4) malam.
Kasus ini berkaitan dengan dana hibah Pokir dari APBD Magetan 2020–2024 dengan total anggaran Rp335,8 miliar dan realisasi Rp242,9 miliar.