Pembentukan BUMN ekspor Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) disebut bakal mengubah tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA). Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan memberi sinyal sebagian fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) nantinya dapat digantikan sistem digital berbasis kecerdasan buatan (AI).
Menurut Luhut, pungutan ekspor yang selama ini dilakukan Bea Cukai bisa dialihkan ke sistem terintegrasi DSI, sementara Bea Cukai lebih berfokus pada pengawasan.
“Bea Cukai? Ya kita lihat saja nanti Pak (Wakil Menteri Keuangan) Sua punya mainan. Kalau memang nanti nggak perlu ya ngapain pakai-pakai Bea Cukai, atau tugasnya dia Bea Cukai ada tapi semua AI. Semua berbasis AI,” kata Luhut usai acara ASEAN Regional Economic Outlook and Fiscal Policy di Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).
Ia menilai reformasi Bea Cukai perlu dilakukan agar selaras dengan sistem ekspor baru berbasis digital.
“Ya nanti saya pikir Bea Cukai ya perlu ada reformasi, ya kenapa tidak? Kalau memang nanti dengan badan (ekspor) ini. Tapi saya sekali lagi percaya dengan sistem. Jadi sistem dengan digitalisasi ini berbasis AI, saya ya sangat pro pada itu karena itu nggak bisa dibohongi,” paparnya.
Luhut juga menekankan pentingnya mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pengguna layanan untuk menekan potensi manipulasi.
“Intinya kita mengurangi pertemuan orang ke orang. Sebab kalau pertemuan orang ke orang, pakai akta integritas tidak ada yang benar itu satu pun. Hampir tidak ada lah yang saya tahu, pasti ada bermasalah. Jadi dengan ekosistem yang kita bangun, saya kira kita akan banyak mengurangi itu, dan meningkatkan penerimaan negara,” ujar Luhut.
Sementara itu, Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan aturan teknis ekspor satu pintu melalui DSI tengah disiapkan dalam bentuk Permendag.
“Hari ini mudah-mudahan selesai ya Permendag-nya,” ujar Budi.
Mulai 1 Juni, ekspor batu bara, crude palm oil (CPO), dan ferro alloy akan dilakukan bertahap melalui DSI. Namun, izin dan tata cara ekspor dipastikan tetap sama.
“Iya masih sama (izin ekspor di Kemendag), enggak ada yang berubah. Jadi saya sampaikan tadi, kewajibannya, aturannya, tata cara ekspornya itu enggak berubah. Yang berubah adalah per 1 Januari itu yang melakukan ekspor adalah PT DSI,” jelas Budi.
Pemerintah menargetkan sistem baru ini mampu membuat tata kelola ekspor lebih transparan dan efisien.
Luhut Sinyalkan Fungsi Bea Cukai Bisa Digantikan Sistem AI di DSI
Pembentukan BUMN ekspor Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) disebut bakal mengubah tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA). Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan memberi sinyal sebagian fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) nantinya dapat digantikan sistem digital berbasis kecerdasan buatan (AI).
Menurut Luhut, pungutan ekspor yang selama ini dilakukan Bea Cukai bisa dialihkan ke sistem terintegrasi DSI, sementara Bea Cukai lebih berfokus pada pengawasan.
“Bea Cukai? Ya kita lihat saja nanti Pak (Wakil Menteri Keuangan) Sua punya mainan. Kalau memang nanti nggak perlu ya ngapain pakai-pakai Bea Cukai, atau tugasnya dia Bea Cukai ada tapi semua AI. Semua berbasis AI,” kata Luhut usai acara ASEAN Regional Economic Outlook and Fiscal Policy di Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).
Ia menilai reformasi Bea Cukai perlu dilakukan agar selaras dengan sistem ekspor baru berbasis digital.
“Ya nanti saya pikir Bea Cukai ya perlu ada reformasi, ya kenapa tidak? Kalau memang nanti dengan badan (ekspor) ini. Tapi saya sekali lagi percaya dengan sistem. Jadi sistem dengan digitalisasi ini berbasis AI, saya ya sangat pro pada itu karena itu nggak bisa dibohongi,” paparnya.
Luhut juga menekankan pentingnya mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pengguna layanan untuk menekan potensi manipulasi.
“Intinya kita mengurangi pertemuan orang ke orang. Sebab kalau pertemuan orang ke orang, pakai akta integritas tidak ada yang benar itu satu pun. Hampir tidak ada lah yang saya tahu, pasti ada bermasalah. Jadi dengan ekosistem yang kita bangun, saya kira kita akan banyak mengurangi itu, dan meningkatkan penerimaan negara,” ujar Luhut.
Sementara itu, Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan aturan teknis ekspor satu pintu melalui DSI tengah disiapkan dalam bentuk Permendag.
“Hari ini mudah-mudahan selesai ya Permendag-nya,” ujar Budi.
Mulai 1 Juni, ekspor batu bara, crude palm oil (CPO), dan ferro alloy akan dilakukan bertahap melalui DSI. Namun, izin dan tata cara ekspor dipastikan tetap sama.
“Iya masih sama (izin ekspor di Kemendag), enggak ada yang berubah. Jadi saya sampaikan tadi, kewajibannya, aturannya, tata cara ekspornya itu enggak berubah. Yang berubah adalah per 1 Januari itu yang melakukan ekspor adalah PT DSI,” jelas Budi.
Pemerintah menargetkan sistem baru ini mampu membuat tata kelola ekspor lebih transparan dan efisien.