Penolakan terhadap alih fungsi kawasan hutan di Papua Selatan kini berlanjut ke jalur hukum. Masyarakat adat Tanah Papua resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terkait kebijakan perubahan fungsi hutan yang dinilai mengancam ruang hidup dan hak masyarakat adat.
Gugatan tersebut menyasar Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 591 Tahun 2025 yang mengubah dan melepaskan kawasan hutan seluas 486.939 hektare di Papua Selatan. Kebijakan itu disebut berkaitan dengan pengembangan proyek strategis nasional (PSN).
Tim Advokasi Selamatkan Hutan dan Masyarakat Adat Papua menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan perlindungan hak asasi manusia, hak atas lingkungan hidup yang sehat, serta pengakuan hak masyarakat adat.
“Masyarakat adat Papua telah memiliki sistem sosial yang masih hidup dan berlaku hingga saat ini, termasuk penguasaan wilayah adat, area sakral, infrastruktur budaya, dan pola kehidupan yang tidak dapat dipisahkan dari keberadaan hutan,” kata staf advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Emanuel Gobay, Senin (25/5/2026).
Emanuel menegaskan Papua memiliki status otonomi khusus sehingga setiap kebijakan harus mempertimbangkan perlindungan hak Orang Asli Papua serta penghormatan terhadap adat dan HAM.
“Artinya segala kebijakan terhadap Papua harus didasarkan pada perlindungan hak-hak dasar Orang Asli Papua, penghormatan terhadap adat, hak asasi manusia, dan supremasi hukum,” ujarnya.
Sementara itu, peneliti Pusaka Bentala Rakyat Tigor Hutapea menilai keputusan tersebut membuka jalan bagi kerusakan hutan Papua demi proyek strategis nasional. Ia juga menyoroti minimnya pelibatan masyarakat adat dalam proses pengambilan keputusan.
“Masyarakat adat Papua tidak pernah dilibatkan secara substansi dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut wilayah hidupnya. Padahal, prinsip partisipasi masyarakat dan persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan merupakan prinsip mendasar dalam perlindungan hak masyarakat adat,” ujarnya.
Tim Advokasi juga memperingatkan pembukaan hutan dalam skala besar berpotensi memicu kerusakan lingkungan, hilangnya keanekaragaman hayati, hingga konflik sosial di Papua.
“Kehancuran hutan Papua tidak boleh hanya dilihat sebagai masalah administratif tata ruang, melainkan menyangkut keberlanjutan ekosistem dan keberlangsungan hidup generasi yang akan datang,” kata Tigor.
Melalui gugatan tersebut, masyarakat adat Papua meminta Menteri Kehutanan mencabut SK Nomor 591 Tahun 2025 demi melindungi hutan dan ruang hidup masyarakat adat di Papua.