Usulan Menteri HAM Natalius Pigai agar kalangan sipil dapat mengisi sejumlah jabatan strategis non-operasional di lingkungan Polri mendapat respons keras dari DPR. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menilai usulan tersebut tidak tepat disampaikan di tengah pembahasan revisi Undang-Undang Polri.
Sahroni meminta Pigai lebih fokus menjalankan tugas di bidang hak asasi manusia dibanding memberikan usulan terkait struktur jabatan di institusi kepolisian.
“Pak Pigai jangan usulin yang enggak-enggak. Urusin pelanggaran HAM saja noh banyak sekali yang harus dibela. Contoh kasus Antasari 45 kan banyak yang perlu dibela,” ujar Sahroni, Jumat (5/6/2026).
Sebelumnya, Pigai mengusulkan agar revisi UU Polri membuka peluang bagi kalangan sipil untuk menduduki jabatan tertentu di lingkungan kepolisian. Namun, jabatan yang dimaksud bukan yang berkaitan langsung dengan tugas operasional penegakan hukum.
“Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil,” kata Pigai.
Menurut Pigai, posisi yang dapat ditempati sipil mencakup bidang administrasi, keuangan, pengawasan internal, sumber daya manusia, transformasi digital, hingga tata kelola organisasi. Ia menilai langkah tersebut dapat memperkuat profesionalisme dan tata kelola institusi yang lebih modern.
Selain itu, Pigai berpendapat kebijakan tersebut dapat menciptakan keseimbangan karena selama ini anggota Polri juga memiliki kesempatan menduduki jabatan di kementerian maupun lembaga sipil.
Usulan tersebut muncul di tengah proses pembahasan revisi UU Polri yang saat ini sedang dilakukan DPR sebagai bagian dari agenda reformasi kelembagaan kepolisian.