Wacana penggunaan uang negara untuk membiayai kampanye peserta pemilu kembali mencuat. Kali ini, DPR menyatakan siap mengkaji usulan agar dana kampanye dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Gerindra, Bahtra Banong, mengatakan seluruh masukan terkait revisi RUU Pemilu akan ditampung, termasuk usulan pendanaan kampanye menggunakan APBN.
Pernyataan tersebut disampaikan Bahtra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/8). Menurutnya, usulan itu perlu dikaji secara komprehensif sebelum diputuskan.
“Di beberapa negara juga mempraktikkan hal yang sama kan? Ini semua akan kami lakukan kajian-kajian,” kata Bahtra.
Ia menjelaskan, DPR akan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari praktik yang diterapkan di negara lain hingga kemampuan fiskal pemerintah apabila skema tersebut diterapkan di Indonesia.
Tapi jangan lupa juga DPR itu mewakili suara rakyat, artinya skema baru pesta demokrasi dengan anggaran besar juga harus atas persetujuan mereka. Terlebih lagi APBN juga bagian dari uang rakyat, sudah sewajarnya mereka diikutsertakan dalam pengambilan keputusan besar tersebut.
Usulan pendanaan kampanye melalui APBN bukanlah hal baru. Gagasan serupa pernah muncul pada masa pemerintahan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai salah satu opsi untuk menekan tingginya biaya politik dan meminimalkan praktik politik berbiaya tinggi.
Meski demikian, Bahtra menegaskan usulan tersebut masih sebatas bahan kajian dan akan dibahas bersama berbagai masukan lain dalam proses penyusunan RUU Pemilu.