JAKARTA – Baru enam hari dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031, Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan suap oleh Kejaksaan Agung pada Kamis (16/4/2026).
Hery sebelumnya dilantik langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada 10 April 2026. Kasus ini berkaitan dengan sengketa penghitungan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) PT TSHI di sektor pertambangan nikel Sulawesi Tenggara.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik mendeteksi adanya penerimaan uang sekitar Rp1,5 miliar saat Hery masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI.
“Jadi, pada saat yang bersangkutan sebagai Komisioner Ombudsman RI. Ini kejadian di tahun 2025, dan tahun 2025 ada penerimaan uang untuk saat ini saja kami bisa mendeteksi sekitar Rp1,5 miliar,” kata Syarief.
Menurut Kejagung, Hery diduga membantu mengatur pemeriksaan Ombudsman terhadap kebijakan pemerintah terkait kewajiban PT TSHI. Pemeriksaan tersebut diduga membuat kewajiban perusahaan dikoreksi.
“Bersama dengan HS (Hery Susanto) untuk mengatur sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar,” ujar Syarief.
Hery diduga menerima uang dari LKM yang disebut sebagai Direktur PT TSHI.
“Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah Rp1,5 miliar,” kata Syarief.
Kejagung kemudian menetapkan dan menahan Hery untuk kepentingan penyidikan. Ia dijerat pasal-pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus tersebut masih dalam proses hukum dan dugaan tindak pidana terhadap Hery akan diuji melalui tahapan penyidikan hingga persidangan.