Nama Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, disebut dalam persidangan kasus dugaan suap importasi barang yang menjerat sejumlah pihak terkait Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa penyidik menemukan fakta Raffi pernah menitipkan barang elektronik saat berkunjung ke kantor Blueray Cargo di Amerika Serikat.
“Betul, ada fakta saudara RA [Raffi Ahmad] itu menitip,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6).
Meski demikian, KPK belum menindaklanjuti fakta tersebut karena belum menemukan bukti yang mengaitkannya dengan dugaan praktik suap yang sedang diusut.
“Kemarin kami tidak kembangkan terlalu jauh karena belum sampai kepada fakta-fakta yang menguatkan bahwa itu jadi bagian dari peristiwa Blueray mengurus keimigrasian di Ditjen Bea Cukai sehingga kemudian itu tidak kami lakukan pemanggilan,” tuturnya.
Taufik menegaskan penyidik tetap membuka peluang untuk mendalami informasi tersebut apabila ditemukan bukti baru dalam proses persidangan.
“Apakah nanti fakta-fakta persidangan itu akan menjadi fakta baru yang kemudian perlu didalami? Ya, kami akan lakukan pemeriksaan-pemeriksaan tentunya,” ucap dia.
Nama Raffi pertama kali mencuat dalam persidangan kasus suap dengan terdakwa pimpinan Blueray Cargo Group, John Field, dan pihak lainnya.
Dalam persidangan terungkap adanya permintaan pengiriman laptop dan iPhone 17 dari Amerika Serikat ke Indonesia saat Raffi berkunjung ke kantor perusahaan tersebut.
Namun, berdasarkan kesaksian yang disampaikan di persidangan, barang tersebut disebut tidak jadi dikirim ke Indonesia. Hingga kini, Raffi Ahmad belum memberikan pernyataan terkait penyebutan namanya dalam perkara tersebut.
Dalam kasus ini, John Field bersama dua anak buahnya didakwa menyuap sejumlah pejabat Bea dan Cukai dengan total nilai sekitar Rp61 miliar serta berbagai fasilitas mewah senilai Rp1,8 miliar guna memuluskan proses importasi barang.