Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyoroti penggunaan anggaran pendidikan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurut YLBHI, pengalihan anggaran yang secara konstitusional dialokasikan untuk sektor pendidikan berpotensi menimbulkan persoalan hukum sekaligus mengancam pemenuhan hak atas pendidikan bagi masyarakat.
Sorotan tersebut disampaikan YLBHI melalui unggahan di media sosial yang merujuk jalannya sidang pada 23 Juni 2026. Dalam keterangannya, YLBHI menyebut penjelasan ahli dari DPR justru memperlihatkan bahwa berbagai persoalan dalam pelaksanaan MBG tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis, tetapi juga menyangkut tata kelola pemerintahan dan akuntabilitas penggunaan keuangan negara.
Menurut YLBHI, ketika anggaran pendidikan dialihkan untuk membiayai program yang pelaksanaannya masih menyisakan berbagai persoalan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya efektivitas program, melainkan juga kepastian hukum serta perlindungan hak konstitusional warga negara atas pendidikan.
Lembaga tersebut menilai anggaran pendidikan telah memiliki mandat yang jelas dalam konstitusi untuk mendukung pemenuhan hak pendidikan. Karena itu, setiap perubahan penggunaan anggaran harus dilakukan secara hati-hati, memiliki dasar hukum yang kuat, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
YLBHI juga mengingatkan bahwa negara tidak boleh mengorbankan hak atas pendidikan melalui kebijakan yang dinilai tidak terukur, tidak tepat sasaran, atau berpotensi menimbulkan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.
Menurutnya, akuntabilitas dan kepatuhan terhadap prinsip negara hukum harus menjadi dasar dalam setiap kebijakan yang menggunakan dana publik.
Senada dengan itu, Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia (KOSPI) turut mendesak agar pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menggunakan anggaran pendidikan segera dihentikan, atau setidaknya dihentikan sementara hingga terdapat kepastian konstitusional dari Mahkamah Konstitusi.
KOSPI menilai langkah tersebut diperlukan untuk memastikan penggunaan anggaran pendidikan tetap sesuai amanat konstitusi serta tidak mengurangi pemenuhan hak atas pendidikan bagi masyarakat.
Pernyataan YLBHI dan desakan KOSPI menambah daftar kritik terhadap implementasi Program MBG yang sebelumnya juga mendapat sorotan dari berbagai kalangan terkait aspek tata kelola, efektivitas pelaksanaan, hingga sumber pendanaan program.
Hingga kini, pemerintah menyatakan Program MBG merupakan salah satu program prioritas nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan.