Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi yang ditangani Kortas Tipidkor Polri.
Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono mengatakan proses penahanan terhadap Febrie hingga kini belum dilakukan.
“Belum, belum dilakukan penahanan kan informasinya,” ungkap Rudi Margono di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).
Ia menjelaskan, Kejaksaan Agung masih menunggu pelimpahan berkas perkara secara lengkap dari Kortas Tipidkor Polri. Setelah itu, kedua institusi akan menggelar ekspose bersama untuk membahas penanganan perkara.
“Nanti berkas-berkasnya hari ini kan menyusul, sama berita acaranya. Baru kita ekspose bersama dengan tim Kortas Tipikor,” ujar Rudi.
Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri menetapkan Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka. Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menyebut Febrie dijerat atas dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sedangkan DR disangkakan melakukan TPPU yang diduga berasal dari hasil korupsi.
“Saudara DR yang telah melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Kemudian kita juga telah menetapkan Saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri oleh oknum Penyelenggara Negara,” jelas Totok.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel. Dalam penyidikannya, polisi telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, sementara Komisi III DPR RI juga membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi penanganan kasus tersebut.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menyatakan pengusutan perkara dugaan korupsi tersebut menjadi salah satu atensi Presiden Prabowo Subianto.
“Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian kepolisian untuk melaksanakan pengungkapan dan proses penyidikan. Rangkaian penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan di dalam mencari, mengumpulkan barang bukti untuk pemenuhan dalam proses penyidikan,” kata Budi Hermanto.