Industri garmen di Jawa Tengah kembali diterpa kabar buruk. Dua perusahaan, yakni PT Samwon Busana Indonesia di Jepara dan PT Victory Apparel di Semarang, menghentikan operasional yang berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 1.472 pekerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Ahmad Aziz, mengatakan PT Samwon menghentikan operasional Unit Jepara setelah mengalami penurunan kinerja dan kerugian selama beberapa tahun terakhir. Akibatnya, sebanyak 670 pekerja terdampak PHK. Sementara itu, PT Victory Apparel di Semarang juga menghentikan operasional dengan jumlah pekerja terdampak mencapai 802 orang. Total pekerja yang kehilangan pekerjaan dari dua perusahaan tersebut mencapai 1.472 orang.
Ahmad Aziz menegaskan, Disnakertrans Jateng telah menerjunkan tim untuk mengawal proses penyelesaian di kedua perusahaan, termasuk memastikan hak-hak normatif para pekerja dipenuhi.
“Kami kawal dua kasus itu, agar ada kepastian pemenuhan hak-hak buruh,” kata Ahmad Aziz.
Ia menambahkan, PHK harus menjadi pilihan terakhir. Karena itu, pemerintah meminta perusahaan tetap memenuhi seluruh kewajiban kepada pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan.
“PHK adalah pilihan terakhir, tetapi kami pesan agar hak-hak buruh terpenuhi,” ujarnya.
Gelombang PHK di sektor padat karya ini kembali memunculkan kekhawatiran terhadap kondisi industri garmen nasional. Berbagai faktor disebut membebani pelaku usaha, mulai dari penurunan permintaan pasar, tekanan biaya produksi, hingga persaingan yang semakin ketat.
Di tengah kondisi tersebut, muncul pertanyaan mengenai sejauh mana kebijakan pemerintah mampu menjaga daya saing industri padat karya dan mencegah gelombang PHK terus meluas. Namun hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi yang menyimpulkan bahwa penghentian operasional PT Samwon maupun PT Victory Apparel merupakan dampak langsung dari kebijakan pemerintah.