Sugi Nur Raharja atau Gus Nur mengajukan gugatan perdata senilai Rp1 triliun terhadap mantan Presiden Joko Widodo. Gugatan itu diajukan sebagai bentuk tuntutan ganti rugi atas perkara hukum yang pernah menjeratnya terkait pernyataan mengenai dugaan ijazah Jokowi.
Gus Nur menilai dirinya mengalami kerugian setelah diproses secara hukum dan menjalani hukuman penjara. Menurutnya, gugatan tersebut merupakan upaya untuk mencari keadilan melalui jalur perdata setelah perkara pidana yang menimpanya selesai.
Dalam sebuah pernyataan, Gus Nur mengatakan dana Rp1 triliun itu tidak akan dinikmati untuk kepentingan pribadi apabila gugatannya dikabulkan pengadilan. “Kalau saya menang, uang Rp1 triliun itu akan saya gunakan untuk membangun rumah bagi rakyat Indonesia yang membutuhkan,” ujar Gus Nur.
Ia juga kembali menyinggung perkara yang pernah menjeratnya. Menurut Gus Nur, selama proses persidangan pidana yang dijalaninya, dirinya tidak pernah diperlihatkan ijazah asli Jokowi. “Saya dipenjara 4 tahun kurang lebih. Di ruang sidang tidak ada ijazah aslinya,” kata Gus Nur dalam sebuah wawancara usai bebas.
Gugatan tersebut kini menjadi perhatian publik dan akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Pihak tergugat nantinya memiliki kesempatan menyampaikan jawaban atas dalil-dalil gugatan, sementara majelis hakim akan menilai seluruh alat bukti sebelum menjatuhkan putusan.