Rabu, Agustus 5, 2026

Banyak Laut Batam Dikavling dan Dijual Tanpa Izin Sah

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkap praktik pengavlingan dan penjualan ruang laut tanpa izin sah masih marak terjadi di Indonesia. Dari berbagai daerah yang ditemukan, Batam disebut menjadi wilayah dengan kasus paling banyak.

“Paling banyak di Batam. Laut sudah dikaveling, bahkan dijual dan dikerjasamakan kepada pihak ketiga,” kata Nusron dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Selasa (4/8).

Nusron menjelaskan, praktik tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Sebab, sebelum suatu kawasan reklamasi dapat diterbitkan Hak Pengelolaan (HPL) maupun hak atas tanah, harus melalui serangkaian tahapan, mulai dari penetapan lokasi reklamasi, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), persetujuan lingkungan, izin reklamasi, pelaksanaan dan pengawasan reklamasi, hingga verifikasi hasil reklamasi.

Menurutnya, persoalan muncul ketika ruang laut diperjualbelikan atau dikerjasamakan sebelum seluruh tahapan tersebut dipenuhi. Kondisi itu berpotensi menimbulkan sengketa hukum sekaligus merugikan negara karena pemanfaatan ruang laut tidak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah pun berkomitmen menertibkan praktik penguasaan ruang laut yang tidak memiliki dasar hukum. Nusron menegaskan, seluruh proses pemanfaatan ruang laut harus mengikuti aturan agar memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan publik, dan mencegah penyalahgunaan aset negara.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.